Halmahera Timur

Program ASRI: Bupati Haltim Ubaid Yakub Minta Satpol PP Tertibkan Sapi Berkeliaran

TribunTernate.com/Amri Bessy
PENERTIBAN - Bupati Halmahera Timur, Maluku Utara, Ubaid Yakub. Ia menginstruksikan jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama seluruh kepala desa agar menertibkan ternak sapi yang berkeliaran dan berpotensi mengganggu ketertiban umum, Jumat (13/3/2026) 
Ringkasan Berita:
  1. Bupati Halmahera Timur Ubaid Yakub menginstruksikan Satpol PP dan pemerintah desa menertibkan ternak sapi yang berkeliaran di wilayah Kota Maba dan Maba Selatan.
  2. Langkah ini dilakukan untuk mendukung program ASRI serta menjaga kebersihan dan estetika kota.
  3. Pemkab Halmahera Timur memberikan masa sosialisasi selama tiga bulan kepada pemilik ternak agar menyiapkan kandang dan tidak lagi melepasliarkan sapi di area publik.

TRIBUNTERNATE.COM, MABA – Bupati Halmahera Timur, Maluku Utara, Ubaid Yakub, kembali menegaskan komitmennya menjaga kebersihan dan ketertiban lingkungan melalui program ASRI (Aman, Sehat, Rapi, dan Indah).

Salah satu langkah yang ditekankan adalah penertiban hewan ternak sapi yang dilepasliarkan karena dinilai merusak estetika kota.

Untuk itu, Ubaid Yakub menginstruksikan jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama seluruh kepala desa agar menertibkan ternak sapi yang berkeliaran dan berpotensi mengganggu ketertiban umum.

Baca juga: Bikin Sendiri di Rumah, Ini 3 Resep Kue Lebaran yang Mudah dan Enak

Instruksi tersebut disampaikan setelah pemerintah daerah menerima banyak laporan dari masyarakat terkait kerusakan tanaman milik warga akibat hewan ternak yang tidak dikandangkan, Jumat (13/3/2026).

Selain merusak lahan pertanian dan taman warga, Bupati juga menyoroti kondisi kebersihan di sejumlah jalan protokol, khususnya di Kecamatan Kota Maba dan Maba Selatan, yang terganggu oleh kotoran ternak yang berkeliaran di area publik.

“Kita ingin mewujudkan lingkungan yang ASRI, terutama di Maba sebagai wajah daerah. Namun bagaimana bisa rapi dan indah jika tanaman warga dirusak dan kotoran ternak berserakan di mana-mana. Ini masalah kedisiplinan dan tanggung jawab pemilik ternak,” ujar Ubaid Yakub.

Ia memerintahkan Kepala Satpol PP untuk segera menerbitkan surat edaran sebagai landasan penindakan di lapangan.

Selain itu, peran kepala desa di seluruh wilayah Halmahera Timur dinilai sangat penting sebagai garda terdepan dalam menyosialisasikan aturan tersebut kepada masyarakat.

“Saya instruksikan Kasat Satpol PP segera membuat edaran. Kepada seluruh camat hingga para kepala desa di Halmahera Timur, khususnya di Kecamatan Maba Selatan, segera lakukan sosialisasi kepada masyarakat, terutama pemilik ternak sapi,” tegasnya.

Ia menambahkan, masyarakat perlu diberikan pemahaman bahwa memelihara ternak tidak boleh merugikan orang lain maupun mengganggu kebersihan lingkungan.

Baca juga: 20 Program Aksi Sherly Laos–Sarbin Sehe Masuk Ranwal Pembangunan Malut 2027

Pemerintah daerah memberikan masa tenggang atau tahap sosialisasi selama tiga bulan. Dalam periode tersebut, pemilik ternak diminta menyiapkan kandang dan tidak lagi melepasliarkan sapinya di kawasan permukiman maupun jalan raya.

“Setelah masa sosialisasi tiga bulan ini berakhir, jika masih ditemukan ternak yang berkeliaran di wilayah Kecamatan Kota Maba dan Maba Selatan, saya minta Satpol PP segera melakukan penanganan dan tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku. Tidak boleh ada lagi pembiaran,” jelasnya.

Ia menegaskan, keberhasilan program ASRI di Maba membutuhkan kerja sama antara pemerintah kecamatan, pemerintah desa, aparat keamanan, serta kesadaran masyarakat pemilik ternak. (*)