Halmahera Selatan
Bupati Halmahera Selatan Tegaskan DD 14 Desa Bersengketa di PTUN Tetap Dicairkan
Bassam Kasuba menegaskan dana desa (DD) tahap 1 2024 milik 14 desa yang bersengketa Pilkades 2022 di PTUN Ambon dan Manado, tetap dicairkan.
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Bupati Halmahera Selatan, Maluku Utara, Bassam Kasuba menegaskan dana desa (DD) tahap 1 2024 milik 14 desa yang bersengketa Pilkades 2022 di PTUN Ambon dan Manado, tetap dicairkan.
Dia mengaku sudah memerintahkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) untuk memproses pencairan DD belasan desa tersebut.
"Sudah (diperintahkan pencairan), sudah dari kemarin. Karena ini urgensi lebaran (Idul Fitri) juga," kata Bassam, Kamis (4/4/2024).
Bassam menyebut DPMD Halmahera Selatan memang berencana mengusulkan agar pencairan DD 14 desa itu dipending, dengan pertimbangan masih bersengketa.
Hanya saja menurut dia, Kepala Desa (Kades) 14 desa terpilih lalu kalah di gugatan sengketa Pilkades 2022, masih memiliki keabsahan karena belum ada tindaklanjut atas putusan Hakim PTUN maupun PTTUN.
"Ternyata kan keputusan itu harus ada tindaklanjut dulu dari Bupati. Sehingga keabsahan mereka (14 Kades) sebagai pejabat masih sah," jelasnya.
Politikus PKS ini juga menjelaskan bahwa putusan kedua PTUN terkait sengketa Pilkades yang digugat para Cakades yang kalah di Pilkades Halmahera Selatan 2022, secara hukum sudah mengikat.
Karena itu, dalam waktu dekat dirinya akan segera mengambil langkah, yaitu menindaklanjuti putusan dimaksud.
Baca juga: Disnaker Halmahera Selatan Maluku Utara Seriusi Kasus Pinjol Oknum HRD
Meski begitu, Bassam tak membeberkan apakah dia akan melantik para Cakades yang memenangkan sengketa, atau menunjuk ASN sebagai Pj Kades untuk melaksanakan Pilkades ulang.
Putra sulung mantan Bupati Halmahera Selatan dua periode Muhammad Kasuba itu beralasan pihaknya bersama tim hukum pemerintah daerah masih mengkaji putusan-putusan PTUN Ambon dan PTTUN Manado.
"Kita sedang kaji, saya belum bisa menyampaikan sekarang. Karena kita harus mengambil pertimbangan yang tepat, karena SK (pelantikan Kades 14 desa) itu sudah dibatlkan (lewat putusan PTUN)," pungkasnya.
Sebelumnya, Pemkab Halmahera Selatan, Maluku Utara, berencana tidak memproses pencairan Dana Desa (DD) tahap I tahun 2024 milik 14 desa.
Belasan desa tersebut ialah Kuwo, Liaro, Galala, Loleongusu, Kukupang, Guruapin, loid, Yomen, Gandasuli, Goro-Goro, Fida, Lalubi, Lata-Lata, dan Fluk.
Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Halmahera Selatan Maslan Hi Hasan menyatakan rencana tersebut merupakan inisiatifnya.
Pasalnya , 14 desa itu sekarang ini masih bersengketa hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN ) Ambon dan Pengadilan Tinggi Tatausaha Negara ( PTTUN) Manado, imbas dari Pilkades serentak tahun 2022 lalu.
"Sejauh ini saya belum dapat hasil putusan PTTUN dan PTTUN untuk di pelajari, maka dari itu saya berinisiatif berkomunikasi dengan Bupati untuk (pencairan DD 14 desa itu) dipending sementara," ujar Maslan, Kamis (28/3/2024). (*)
| Cabor Pobsi Resmi Terbentuk di Halmahera Selatan, Akbar Ahad Ditunjuk Jadi Ketua |
|
|---|
| Polres Halmahera Selatan Perkuat Pasukan Hadapi Potensi Konflik Sosial |
|
|---|
| Jaksa dan Polisi Selidiki Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp5,2 Miliar Kesbangpol Halsel |
|
|---|
| Warga Bokimiake Halmahera Selatan Swadaya Perbaiki Jembatan Ambruk Akibat Gempa |
|
|---|
| Pemkab Halsel dan FKUB Deklarasi Damai, Ini 5 Poin Kesepakatan Pemuka Agama |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/24032024_Bassamkasuba24242.jpg)