Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Murid TK Bisa Dapat Bantuan PIP Rp450 Ribu Mulai 2026, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Murid TK akan mendapatkan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) pada tahun 2026.

Kemdikbud
BEASISWA - Program Indonesia Pintar atau PIP. Murid TK akan mendapatkan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) pada tahun 2026. 

Ringkasan Berita:
  • Besaran PIP TK direncanakan sebesar Rp 450.000 per murid
  • Murid TK akan mendapatkan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) pada tahun 2026.
  • Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, mengatakan bantuan ini merupakan bagian dari program Wajib Belajar 13 Tahun yang mulai diimplementasikan pada tahun 2026.

 

TRIBUNTERNATE.COM - Murid TK akan mendapatkan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) pada tahun 2026.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, mengatakan bantuan ini merupakan bagian dari program Wajib Belajar 13 Tahun yang mulai diimplementasikan pada tahun 2026.

Yang mana, wajib belajar 13 tahun itu bekerja sama antara Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

Baca juga: Kuliah Gratis di Arab Saudi! King Fahd University Tawarkan Beasiswa Penuh S2 dan S3 Periode 2026

“Komitmen kami adalah memberikan yang terbaik bagi masyarakat, memperbaiki yang kurang, dan menyempurnakan yang sudah berjalan,” ujar Abdul Mu’ti, dilansir dari laman Kompas.com.

Besaran PIP TK direncanakan sebesar Rp 450.000 per murid. Pada tahun 2025, alokasi anggaran PIP mencapai Rp 13.364. 007.900 yang diberikan pada sebanyak 18.594.627 siswa di semua jenjang.

Menurut data Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik), sampai dengan tanggal 22 September 2025, dana PIP yang sudah disalurkan mencapai Rp 5.890.311.975.000 untuk 10.427.673 murid atau sekitar 44 persen.

Murid yang sudah memperoleh bantuan PIP tersebut adalah murid yang memperoleh SK Pemberian, yakni siswa yang telah melakukan aktivasi rekening atau sudah pernah memperoleh PIP di tahun-tahun sebelumnya.

Selain itu, ada sebanyak 2.707.724 murid yang sudah memperoleh SK Nominasi. Para murid itu adalah penerima PIP baru yang belum memiliki rekening untuk penyaluran PIP. Dari sejumlah itu, sebanyak 1.094.025 telah melakukan aktivasi rekening dan akan segera memperoleh SK Pemberian sebagai dasar penyaluran bantuan.

Syarat PIP buat murid TK

Belum ada ketentuan resmi apa saja syarat PIP buat anak TK. Tetapi, berdasarkan persyaratan PIP bagi murid SD-SMA sederajat, bantuan ini dikhususkan bagi siswa dari keluarga kurang mampu. Sejauh ini, syarat PIP meliputi:

1. status siswa yang aktif, berdomisili dari keluarga miskin atau rentan miskin yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau penerima PKH/KKS, dan memiliki dokumen seperti Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, dan rapor.

2. Siswa dengan Kartu Indonesia Pintar (KIP) lebih diutamakan, tetapi jika tidak punya dapat mendaftar menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Kriteria siswa yang dapat menerima PIP sendiri, selain berasal dari keluarga kurang mampu antara lain:

1. Anak yatim, piatu, atau yatim piatu.

2. Siswa putus sekolah yang diharapkan bisa kembali bersekolah.

3. Siswa yang terdampak bencana alam atau memiliki kondisi khusus.

Sumber: Tribun Ternate
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved