Pemprov Malut
PAD Malut Tembus Target Nasional, DPRD Apresiasi Kinerja Bapenda
Berdasarkan data per 30 April 2026, realisasi pajak daerah Pemerintah Provinsi Maluku Utara telah mencapai Rp417,7 miliar
Penulis: Sansul Sardi | Editor: Iga Almira Rugaya Assagaf
TRIBUNTERNATE.COM, SOFIFI - Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Maluku Utara dari sektor pajak menunjukkan tren positif dan mendapat apresiasi dari DPRD Provinsi Maluku Utara.
Kinerja Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Maluku Utara dinilai berhasil setelah realisasi pajak daerah hingga April 2026 melampaui target yang ditetapkan pemerintah.
Berdasarkan data per 30 April 2026, realisasi pajak daerah Pemerintah Provinsi Maluku Utara telah mencapai Rp417,7 miliar atau sebesar 40,20 persen.
Baca juga: Kelangkaan Dexlite dan Harga Solar Naik, Sarbin Sehe Minta ASN Malut Cegah Kepanikan Warga
Capaian tersebut melampaui target Januari–April yang dipatok sebesar 33,3 persen, sekaligus menempatkan Maluku Utara di posisi kedua nasional dalam penerimaan pajak daerah setelah Aceh.
Anggota DPRD Maluku Utara, Iswanto, menilai capaian tersebut menunjukkan keseriusan pemerintah daerah, khususnya Bapenda, dalam mengoptimalkan sumber-sumber PAD secara berkelanjutan.
“Bapenda patut mendapat apresiasi karena mampu menunjukkan peningkatan signifikan, terutama pada sektor pajak daerah yang menjadi salah satu tulang punggung PAD,” ujar Iswanto, Selasa (19/5/2026).
Sebagai anggota Panitia Khusus (Pansus) LKPJ Tahun 2025, Iswanto menegaskan keberhasilan tersebut seharusnya menjadi salah satu indikator penting dalam pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) DPRD Maluku Utara.
Menurutnya, evaluasi terhadap organisasi perangkat daerah (OPD) harus didasarkan pada capaian kinerja yang terukur, bukan pada kepentingan di luar substansi pengawasan.
Iswanto yang juga ketua alumni IKA Tehnik Unkhair Ternate itu juga menjelaskan bahwa mekanisme pembahasan LKPJ kepala daerah telah diatur secara jelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 serta Permendagri Nomor 18 Tahun 2020.
Karena itu, penilaian pansus harus merujuk pada target yang tertuang dalam dokumen perencanaan daerah seperti RPJMD, Renstra, dan RKPD.
“Substansi LKPJ itu sederhana, yakni menilai apakah OPD telah bekerja sesuai target atau belum. Jika ada yang berkinerja baik, tentu layak diberi penghargaan. Sebaliknya, yang belum maksimal perlu didorong agar melakukan perbaikan,” katanya.
Ia menambahkan, rekomendasi pansus seharusnya menjadi instrumen evaluasi yang konstruktif bagi pemerintah daerah. Karena itu, setiap penilaian harus dilakukan secara objektif dan berbasis capaian nyata.
Menurut Iswanto, penilaian yang tidak didasarkan pada hasil kerja konkret justru dapat berdampak negatif terhadap integritas pansus maupun jalannya pemerintahan daerah.
“Pansus pada prinsipnya adalah instrumen evaluasi agar kinerja pemerintah daerah semakin baik, bukan ruang politik untuk kepentingan tertentu,” tandasnya. (*)
| SPMB Maluku Utara 2026 Berbasis Online, Dikbud Tegaskan Tak Ada Jalur Titipan |
|
|---|
| Kelangkaan Dexlite dan Harga Solar Naik, Sarbin Sehe Minta ASN Malut Cegah Kepanikan Warga |
|
|---|
| Pemprov Malut dan BPH Migas Gerak Cepat Atasi Kelangkaan Solar Subsidi di Daerah |
|
|---|
| Dinas PUPR Malut Mulai Perbaiki Jalan Rusak Ruas Jailolo - Sidangoli Halbar, Anggaran Rp5 Miliar |
|
|---|
| Pelajar Malut Unjuk Inovasi Robotik, SMAN 2 Ternate Jadi Panggung Talenta Teknologi Masa Depan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/iswanto-st-jalan-taliabu.jpg)