Rabu, 20 Mei 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Bawa Ganja 18 Gram ke Halteng, Pemuda Asal Lelief Ditangkap Polisi

JSA mengaku ganja tersebut diperoleh dari rekannya berinisial MI alias Iman yang berada di kawasan Mangga Dua, Jakarta Utara

Tayang:
Dok Polda Maluku Utara
NARKOBA - Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku Utara kembali mengamankan seorang pria yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba di wilayah Halmahera Tengah, Rabu (20/5/2026). 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku Utara kembali mengamankan seorang pria yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba di wilayah Halmahera Tengah.

Pria tersebut diketahui berinisial JSA alias Jais 26 tahun. Terduga pelaku diamankan di Desa Lelilef Sawai, Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah.

Dari tangan Jais anggota menyita barang bukti berupa satu bungkus sedang narkotika jenis ganja yang dibungkus menggunakan kertas nasi dengan berat bruto 18,82 gram. 

Baca juga: Ribuan Liter Miras Disita Polda Maluku Utara Sejak April 2026, Polres Halut Terbanyak

NARKOBA - Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku Utara kembali mengamankan seorang pria yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba di wilayah Halmahera Tengah, Rabu (20/5/2026).
NARKOBA - Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku Utara kembali mengamankan seorang pria yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba di wilayah Halmahera Tengah, Rabu (20/5/2026). (Dok Polda Maluku Utara)

Polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam merek Intel yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Kronologi

Direktur Reserse Narkoba Polda Maluku Utara Bobby P. Marpaung, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait adanya narkotika yang masuk ke wilayah Maluku Utara dengan tujuan Kabupaten Halmahera Tengah.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Unit II Ditresnarkoba Polda Malut yang dipimpin IPTU Hamid Samsudin langsung melakukan penyelidikan di wilayah Halmahera Tengah

Lebih lanjut, setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petugas berhasil mengamankan terlapor di Desa Lelilef Sawai.

“Saat dilakukan pemeriksaan badan, polisi menemukan satu paket narkotika jenis ganja dalam penguasaan terlapor,” kata Kombes Pol Bobby P Marpaung saat dihubungi via telepon, Rabu (20/5/2026).

Berdasarkan hasil interogasi awal di lokasi, JSA mengaku ganja tersebut diperoleh dari rekannya berinisial MI alias Iman yang berada di kawasan Mangga Dua, Jakarta Utara, dengan harga Rp550 ribu.

Usai diamankan, terlapor bersama seluruh barang bukti langsung dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Maluku Utara untuk menjalani pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut. 

“Anggota juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut,” pungkasnya (*)

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved