Halmahera Selatan
Usut Dugaan Korupsi Beasiswa, Kejari Halmahera Selatan Periksa Sejumlah Mahasiswa STAIA Labuha
Pemeriksaan ini merupakan rangkaian penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi beasiswa kepada mahasiswa STAIA pada tahun 2024
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Iga Almira Rugaya Assagaf
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Tim penyidik Kejari Halmahera Selatan, Maluku Utara, memeriksa sejumlah mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam Alkhairaat (STAIA) Labuha terkait dugaan korupsi beasiswa, Kamis (21/5/2026).
Pantauan Tribunternate.com, ada delapan mahasiswa hadir untuk pemeriksaan sekitar pukul 15.14 WIT. Mereka tampak duduk di loby kantor korps Adhiyaksa tersebut.
Pemeriksaan ini merupakan rangkaian penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi beasiswa kepada mahasiswa STAIA pada tahun 2024 sebanyak Rp1 miliar lebih.
Baca juga: Polres Halsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika, Ada Ice Blue hingga Tembakau Gorilla
Dana beasiswa tersebut dialokasikan Pemkab Halmahera Selatan kepada kampus untuk pengembangan pendidikan tinggi.
Salah satu mahasiswa yang turut diperiksa, mengaku hanya mendapat beasiswa pada dua semester pembelajaran.
"Saya cuma dapat semester 1 dan 2 saja. Kalau semester 3 dan 4, so (sudah) tara (tidak) dapat lagi," ungkap mahasiswa yang enggan menyebut namanya tersebut.
Puluhan mahasiswa STAIA Labuha sebelumnya pernah berdemonstrasi di depan Kantor Bupati Halmahera Selatan pada Senin, 29 Desember 2025.
Dalam demonstrasi ini, mereka mendesak pemerintah daerah bersikap adil terhadap program beasiswa yang menyasar perguruan tinggi lokal.
Karena pada tahun 2025, pemerintah daerah tak lagi mengalokasikan anggaran besiswa untuk ratusan mahasiswa STAIA Labuha.
Penyebab Dana Beasiswa Ditahan
Bupati Halmahera Selatan, Bassam Kasuba, mengungkap penyebab dana beasiswa untuk mahasiswa STAIA Labuha ditahan pada tahun anggaran 2025.
Menurut dia, penahanan dilakukan karena pertanggungjawaban dana beasiswa pada tahun 2024 belum dilakukan pihak kampus.
Bassam lantas menyarankan mahasiswa yang melakukan protes ke pemerintah daerah, menanyakan langsung ke Rektor STAIA Labuha.
"Pertanggungjawaban penyerahan beasiswa tahun sebelumnya seperti apa, pertanggunjawabannya kan belum dilaporkan."
"Bahkan beliau (Rektor STAI Alkhairaat Labuha) sudah SPTJM di Inspektorat terkait pertanggungjawaban itu," kata Bassam saat ditemui di Aula Kantor Bupati, Kecamatan Bacan Selatan, usai melantik 8 pejabat eselon II, Selasa (13/1/2026).
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, lanjut Bassam, penyaluran dana beasiswa tahun sebelumnya yang tidak dipertanggungjawabkan, maka penyaluran berikut tak bisa dilakukan.
Meski begitu, ia tak menyebutkan apakah penggunaan dana beasiswa STAIA Labuha jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Maluku Utara atau tidak.
"Ini menjadi tanggungjawab kampus, bukan tanggung jawab pemerintah daerah. Karena kalau kita salurkan, maka pemerintah daerah yang menyalahi atauran dan menjadi temuan," jelasnya. (*)
| Polres Halsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika, Ada Ice Blue hingga Tembakau Gorilla |
|
|---|
| 77 Anggota Polres Halsel Diberi Penghargaan, Prestasi Ungkap Kasus Curanmor Hingga Korupsi APBDes |
|
|---|
| Komisi III DPRD Halmahera Selatan Sambut Baik Wacana Adhiyaksa FC Bermarkas di GBK Bacan |
|
|---|
| Pemasangan Jaringan Listrik Masuk Area PT GMM, DPRD Halmahera Selatan Carikan Solusi |
|
|---|
| Tetap Pungut Retribusi Kendaraan di Pasar Labuha Meski Jalan Rusak, Dishub Halsel: Itu Ranah PUPR |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/korupsi-beasiswa-di-halsel.jpg)