Minggu, 24 Mei 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Timur

DPRD Haltim Sorot Minimnya Tenaga Kerja Lokal di Perusahaan Tambang

Bahmit Djafar, mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD setelah Perda Tenaga Kerja resmi disahkan

Tayang:
TribunTernate.com/Amri Bessy
TENAGA KERJA - Sekertaris Komisi ll DPRD Halmahera Timur, Maluku Utara, Bahmit Djafar, Jumat (22/5/2026). Ia mengatakan, DPRD Halmahera Timur mengambil langkah serius dengan mengevaluasi penerapan Peraturan Daerah (Perda) tentang tenaga kerja yang selama ini dinilai belum berjalan maksimal. 

TRIBUNTERNATE.COM, MABA - Di tengah pesatnya aktivitas industri tambang di Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara pengangguran dan minimnya keterlibatan tenaga kerja lokal justru masih menjadi keluhan masyarakat. 

Kondisi ini mendorong DPRD Halmahera Timur mengambil langkah serius dengan mengevaluasi penerapan Peraturan Daerah (Perda) tentang tenaga kerja yang selama ini dinilai belum berjalan maksimal.

Atas dasar itu, DPRD Halmahera Timur menjadwalkan pemanggilan terhadap Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) dalam waktu dekat, untuk meminta penjelasan terkait implementasi regulasi ketenagakerjaan, khususnya pada sektor pertambangan.

Baca juga: Pemkab Halmahera Timur Dorong Pendidikan Vokasi untuk Cetak Generasi Siap Kerja

Sekertaris Komisi ll DPRD Halmahera Timur, Maluku Utara, Bahmit Djafar, Jumat (22/5/2026).
Sekertaris Komisi ll DPRD Halmahera Timur, Maluku Utara, Bahmit Djafar, Jumat (22/5/2026). (TribunTernate.com/Amri Bessy)

Sekretaris Komisi II DPRD Halmahera Timur, Bahmit Djafar, mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD setelah Perda Tenaga Kerja resmi disahkan. 

DPRD bahkan menerima sejumlah informasi terkait dugaan masih adanya perusahaan tambang yang belum menjalankan ketentuan perekrutan tenaga kerja lokal sesuai aturan daerah.

"Kami ingin memastikan Perda ini benar-benar dijalankan. DPRD sudah menyelesaikan regulasinya, sekarang tinggal bagaimana pemerintah daerah mengawasi pelaksanaannya di lapangan," ujar Bahmit, Jumat (22/5/2026).

Ia menjelaskan, salah satu poin utama dalam Perda Tenaga Kerja adalah kewajiban perusahaan untuk memprioritaskan tenaga kerja lokal. 

Contohnya, komposisi 80 persen pekerja asal Halmahera Timur dan 20 persen dari luar daerah. Ketentuan tersebut, lanjut Bahmit, dibuat agar keberadaan investasi tambang dapat memberikan dampak nyata terhadap kesejahteraan masyarakat, terutama dalam membuka peluang kerja bagi warga lokal.

"Namun sampai saat ini, kami menilai serapan tenaga kerja lokal masih belum optimal. Padahal, aktivitas pertambangan di Halmahera Timur terus berkembang dan membutuhkan tenaga kerja dalam jumlah besar," kesalnya.

Peningkatan angka pengangguran itu, dinilai dipengaruhi belum kuatnya struktur ekonomi daerah dalam menciptakan lapangan kerja yang memadai. Selain itu, masih terdapat ketidaksesuaian antara kompetensi tenaga kerja lokal dengan kebutuhan spesifik industri pertambangan.

"Karena itu, kami menilai evaluasi terhadap penerapan Perda Tenaga Kerja perlu segera dilakukan, agar pemerintah daerah mengetahui sejauh mana tingkat kepatuhan perusahaan terhadap regulasi yang berlaku. Jadi kami akan panggil Disnakertrans dalam waktu dekat ini," ujarnya.

Politisi Partai Hanura itu menegaskan, DPRD tidak ingin masyarakat Halmahera Timur hanya menjadi penonton di tengah besarnya aktivitas industri tambang di daerah sendiri.

"Perusahaan harus taat aturan dan memberi ruang sebesar-besarnya kepada tenaga kerja lokal. Jangan sampai investasi besar masuk, tetapi masyarakat Haltim tidak merasakan manfaatnya,"tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved