Halmahera Selatan
Berkas 15 Tersangka Kasus Rudapaksa Siswi SMP di Halmahera Selatan Masuk Meja Jaksa
Wahyu mengungkapkan bahwa tersangka dalam kasus tersebut sebanyak 16 orang. Namun satu tersangka telah disidangkan di PN Labuha
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Iga Almira Rugaya Assagaf
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Polres Halmahera Selatan, Maluku Utara resmi menyerahkan berkas perkara 15 tersangka kasus dugaan rudapaksa ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Korban dari kasus tersebut adalah seorang siswi SMP di Kecamatan Bacan Timur Tengah. Kasus ini terungkap ketika korban diketahui hamil.
"15 tersangka, berkasnya sudah P21 ke Jaksa," ujar Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan, Iptu Wahyu Hermawan di ruangan kerjanya, Jumat (22/5/2026).
Baca juga: Pemkab Halsel Hibahkan Rp2 Miliar untuk KONI Jelang Porprov Malut 2026, 22 Cabor Siap Tanding
Wahyu mengungkapkan bahwa tersangka dalam kasus tersebut sebanyak 16 orang. Namun satu tersangka telah disidangkan di Pengadilan Negeri Labuha.
"Yang sudah selesai sidang itu tersangka yang sempat melarikan diri kemudian ditangkap. Jadi masi sisa 15 lagi yang belum naik tahap sidang," jelasnya.
Wahyu mengaku, berkas perkara 15 tersangka tersebut pernah dikembalikan JPU untuk dilengkapi. 15 tersangka ini juga belum dilakukan penahanan.
"Penanahan akan jadi kewenangan jaksa kalau berkas sudah dinyatakan lengkap," pungkas Wahyu.
Kronologi Kasus
Kasus ini terungkap ketika orangtua siswi tersebut melihat ada perubahan di tubuh korban. Korban diketahui hamil di usia 15 tahun.
Keluarga korban pun melaporkan ke Polres Halmahera Selatan pada 2 Maret 225 dengan nomor: STPL/197/IV/2025/SPKT.
Menurut pengakuan korban, ia dirudapaksa oleh 16 pria dewasa. Salah satu pelakunya adalah Ojek alias Hamza Ali (50).
Korban pertama kali dirudapaksa oleh Hamza di dalam rumah ketika masih duduk di bangku kelas 1 SD. Korban sempat melawan, namun tak berdaya.
Usai melancarkan aksinya, Hamza mengancam korban agar tak buka suara seraya diberikan uang Rp50 ribu.
Sejak dirudapaksa, korban mengaku diminta Hamza untuk melayani nafsunya hingga duduk di bangku kelas 3 SMP.
Selain Hamza, korban mengatakan ia juga dirudapaksa oleh Yeni Arif alias Noris (62) dengan motif yang sama seperti Hamza.
Noris mengancam dan memberikan uang untuk tutup mulut. Mirisnya, dua oknum guru juga diduga ikut terlibat.
Korban menyebut mereka adalah Fardi guru SDN dan RK alias Rifai Kepala Sekolah MIS.
| Usut Dugaan Korupsi Beasiswa, Kejari Halmahera Selatan Periksa Sejumlah Mahasiswa STAIA Labuha |
|
|---|
| Polres Halsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika, Ada Ice Blue hingga Tembakau Gorilla |
|
|---|
| 77 Anggota Polres Halsel Diberi Penghargaan, Prestasi Ungkap Kasus Curanmor Hingga Korupsi APBDes |
|
|---|
| Komisi III DPRD Halmahera Selatan Sambut Baik Wacana Adhiyaksa FC Bermarkas di GBK Bacan |
|
|---|
| Pemasangan Jaringan Listrik Masuk Area PT GMM, DPRD Halmahera Selatan Carikan Solusi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/Iptu-Wahyu-Hermawan_3873476.jpg)