Rabu, 27 Mei 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Polda Malut

Kapolda Malut Brigjen Pol Arif Budiman Soroti Kasus Asusila Dua Anggota Polres Ternate

“Bagi saya kasus asusila ini merupakan pelanggaran berat dan itu sudah jadi atensi saya,” ujarnya

Tayang:
Istimewa
ASUSILA - Foto ilustrasi. Kasus dua oknum anggota Polres Ternate, Maluku Utara yang sempat ramai diberitakan akibat terlibat dalam kasus dugaan asusila turut disoroti Kapolda Maluku Utara Brigjen Pol Arif Budiman. Hal ini ia sampaikan pada Senin, 25 Mei 2026. 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Kasus dua oknum anggota Polres Ternate, Maluku Utara yang sempat ramai diberitakan akibat terlibat dalam kasus dugaan asusila disorot Kapolda Maluku Utara Brigjen Pol Arif Budiman. Menurutnya, ini merupakan pelanggaran berat.

Hal ini ia sampaikan saat dikonfirmasi di Polres Ternate, Senin (25/5/2026). Ia mengaku, kasus ini menjadi atensinya.

“Bagi saya kasus asusila ini merupakan pelanggaran berat dan itu sudah jadi atensi saya,” ujarnya.

Baca juga: Begini Strategi Kapolda Malut Brigjen Pol Arif Budiman Tangani Kasus Korupsi

ASUSILA - Foto ilustrasi. Kasus dua oknum anggota Polres Ternate, Maluku Utara yang sempat ramai diberitakan akibat terlibat dalam kasus dugaan asusila turut disoroti Kapolda Maluku Utara Brigjen Pol Arif Budiman.
ASUSILA - Foto ilustrasi. Kasus dua oknum anggota Polres Ternate, Maluku Utara yang sempat ramai diberitakan akibat terlibat dalam kasus dugaan asusila turut disoroti Kapolda Maluku Utara Brigjen Pol Arif Budiman. (Istimewa)

“Yang pasti saya minta semua anggota di Polda Maluku Utara hindari pelanggaran sekecil apapun untuk menjaga marwah Polri ke depan dengan baik.”

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Maluku Utara Kombes Pol Wahyu Istanto Bram menegaskan, banding kedua oknum yang tersebut telah ditolak Polda.

Langkah tersebut berdasarkan keputusan Kapolda Maluku Utara sebelumnya, Irjen Pol Waris Agono.

Juru bicara Polda Maluku Utara ini juga menyebut, saat ini SDM Polri tengah memproses administrasi untuk menerbitkan SKEP atau surat keputusan, yang selanjutnya akan diserahkan kepada dua oknum polisi tersebut.

"Untuk sementara menunggu SKEP diterbitkan dari SDM, jika sudah, langsung diterbitkan untuk diberhentikan,” katanya.

Diketahui kedua oknum polisi tersebut adalah Brigpol AIMM alias Aldy eks Ba Polsek Pulau Moti dan Brigpol RK alias Riska eks Ba Sat Samapta.

Keduanya dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) lewat sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada sidang Sidang Kode Etik Profesi Polri di Polres Ternate, pada 26 Februari 2026 lalu.

Setelah direkomendasikan PTDH, kedua oknum polisi tersebut sempat mengajukan banding. Tetapi berdasarkan informasi terbaru, banding tersebut ditolak.

Kasus ini bermula saat kedua polisi tersebut tertangkap basah sedang bermesraan di dalam mobil di lingkungan Polres Ternate pada 10 Februari 2026 lalu. 

Mirisnya kedua oknum polisi itu ditangkap langsung oleh pimpinan Polres.

Kedua polisi ini diketahui berselingkuh, sebab masing-masing sudah berkeluarga. Kasus juga ramai jadi perbincangan publik. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved