Sabtu, 30 Mei 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Judi di Taliabu

Kasus Judi Bola Guling di Desa Penu Resmi Dilimpahkan ke Kejari Taliabu

Penyerahan ini berdasarkan Surat Pengantar Kasat Reskrim Pulau Taliabu Nomor: B/10/V/RES.1.12./2026/Sat Reskrim tertanggal 29 Mei 2026

Tayang:
Penulis: Laode Havidl | Editor: Munawir Taoeda
Dok Polres Pulau Taliabu
HUKUM: 3 tersangka dan barang bukti perkara perjudian masuk tahap II ke Kejari Pulau Taliabu, Jumat (29/5/2026). 3 tersangka dalam kasu ini masing-masing S alias Sudin (43), N alias La Adi (44) dan R alias Unggas (42) 
Ringkasan Berita:1. Penyidik Sat Reskrim Polres Pulau Taliabu menyerahkan 3 tersangka beserta barang bukti kasus perjudian ke JPU Kejari Taliabu, Jumat (29/5/2026)
2. Ketiga tersangka yang dilimpahkan masing-masing S alias Sudin (43), N alias La Adi (44) dan R alias Unggas (42)
3. Kasus ini sendiri berlokasi di Desa Penu, Kecamatan Taliabu Timur

TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Penyidik Sat Reskrim Polres Pulau Taliabu, Maluku Utara menyerahkan 3 tersangka beserta barang bukti (BB) kasus perjudian ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Taliabu, Jumat (29/5/2026).

Ketiga tersangka yang dilimpahkan masing-masing S alias Sudin (43), N alias La Adi (44) dan R alias Unggas (42).

Kasus ini sendiri berlokasi di Desa Penu, Kecamatan Taliabu Timur.

Kasat Reskrim Polres Pulau Taliabu Iptu Achmad M mengonfirmasi bahwa perkara tersebut kini telah memasuki Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.

Baca juga: Sambut Piala Dunia 2026, Kasat Lantas Polres Halmahera Tengah Jagokan Portugal Juara

"Penyerahan ini berdasarkan Surat Pengantar Kasat Reskrim Nomor: B/10/V/RES.1.12./2026/Sat Reskrim tertanggal 29 Mei 2026."

"Semua tersangka yang diserahkan dalam keadaan sehat, "ujar Iptu Achmad kepada Tribunternate.com, Jumat (29/5/2026).

Kronologis dan Jeratan Pasal

HUKUM: 3 tersangka dan barang bukti perkara perjudian masuk tahap II ke Kejari Pulau Taliabu, Jumat (29/5/2026)
HUKUM: 3 tersangka dan barang bukti perkara perjudian masuk tahap II ke Kejari Pulau Taliabu, Jumat (29/5/2026) (Dok Polres Pulau Taliabu)

Praktik perjudian tersebut digerebek pihak kepolisian pada Senin, 2 Maret 2026 sekitar pukul 22.00 WIT di Desa Penu, Kecamatan Taliabu Timur.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan tindak pidana perjudian sebagaimana diatur dalam rumusan Pasal 426 huruf (a) dan (c) atau Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Daftar Barang Bukti yang Disita

Dalam pelimpahan kasus judi jenis bola guling ini, polisi turut menyerahkan sejumlah barang bukti operasional, antara lain:

Uang Tunai: Total senilai Rp1.774.000, dengan rincian pecahan sebagai berikut:

Pecahan Rp20.000 (50 lembar) = Rp1.000.000
Pecahan Rp10.000 (64 lembar) = Rp640.000
Pecahan Rp5.000 (16 lembar) = Rp80.000
Pecahan Rp2.000 (19 lembar) = Rp38.000
Pecahan Rp1.000 (16 lembar) = Rp16.000

Baca juga: Gunung Ibu Halmahera Barat Erupsi, Kolom Abu Capai 600 Meter

Perlengkapan Judi:

1 unit meja bola guling (ukuran 60x60 cm)
1 buah bola guling
324 buah kupon judi
1 unit waterpass (alat pengukur kedataran meja)
2 lembar spanduk (panjang 185 cm, lebar 139 cm). (*)

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved