Senin, 1 Juni 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemkab Halmahera Barat

Sambut HUT ke 23, Pemkab Halmahera Selatan Hapuskan Denda PBB-P2

Kebijakan ini diberlakukan khusus dalam rangka memperingati HUT Halmahera Selatan ke 23 yang jatuh pada 9 Juni 2026

Tayang:
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
Istimewa/Kolase Tribunternate.com
KEBIJAKAN: Kepala Bidang Pendapatan BPKAD Halmahera Selatan Sarjan Jafar 
Ringkasan Berita:1. Pemkab Halmahera Selatan resmi menghapus sanksi administrasi berupa denda atau bunga Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
2. Kebijakan ini diberlakukan khusus dalam rangka memperingati HUT Halmahera Selatan ke 23 yang jatuh pada 9 Juni 2026
3. Kepala Bidang Pendapatan BPKAD Halmahera Selatan Sarjan Jafar menjelaskan, kebijakan ini berpayung hukum pada SK Bupati Nomor 34 Tahun 2026

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Pemkab Halmahera Selatan, Maluku Utara resmi menghapus sanksi administrasi berupa denda atau bunga Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Kebijakan ini diberlakukan khusus dalam rangka memperingati HUT Halmahera Selatan ke 23 yang jatuh pada 9 Juni 2026.

Kepala Bidang Pendapatan BPKAD Halmahera Selatan Sarjan Jafar menjelaskan, kebijakan ini berpayung hukum pada SK Bupati Nomor 34 Tahun 2026.

Catatan penting untuk wajib pajak:

Baca juga: Peringati HUT ke 23 Halmahera Selatan, Turnamen Fun Football PWI Cup I 2026 Resmi Bergulir

Masa berlaku: 25 Mei 2026 hingga 24 Juli 2026.

Cakupan Penghapusan: Denda utang pajak PBB-P2 untuk periode tahun 2019 hingga 2025.

"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan emas ini sebaik mungkin sebelum masa berlakunya berakhir, dengan langsung mendatangi Kantor BPKAD Halmahera Selatan, "ujar Sarjan (akrab disapa Ajan) dalam keterangannya, Sabtu (30/5/2026).

Kemeriahan HUT Halmahera Selatan ke 23

Selain program pemutihan denda pajak, perayaan HUT kabupaten tahun ini juga akan disemarakkan oleh serangkaian kegiatan menarik, di antaranya:

1. Turnamen sepak bola dan kirab budaya: Rangkaian acara adat dan olahraga untuk masyarakat.

Baca juga: Gunung Dukono di Halmahera Utara Erupsi, Kolom Abu Mencapai 1.300 Meter

2. Upacara peringatan: Bakal digelar di Lapangan Asombang, Desa Labuha, Kecamatan Bacan.

3. Sidang paripurna: Dilaksanakan di Gedung DPRD Halmahera Selatan pada malam puncak HUT.

4. Konser musik spektakuler: Pemkab berencana menghadirkan grup band legendaris, Jamrud, untuk menghibur warga. Konser ini akan dipusatkan di Kawasan UMKM Milenial, Desa Tembal, Kecamatan Bacan Selatan. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved