Selasa, 9 Juni 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemprov Malut

KPK Awasi Ketat SPMB 2026, Disdikbud Maluku Utara Tegaskan Sekolah Baru Harus Bebas Titip-Menitip

Melalui SE yang dimaksud, KPK menekankan pentingnya penyelenggaraan SPMB yang transparan, akuntabel serta bebas dari praktik korupsi dan gratifikasi

Tayang:
Penulis: Sansul Sardi | Editor: Munawir Taoeda
TribunTernate.com/Sansul Sardi
PENDIDIKAN: Kapala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku Utara Abubakar Abdullah. Pihaknya telah menerima SE yang diterbitkan KPK pada 25 Mei 2026 dan segera menyosialisasikannya kepada seluruh panitia pelaksana serta kepala sekolah 
Ringkasan Berita:1. KPK menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026
2. SE ini ditujukan kepada seluruh pemangku kepentingan pendidikan, mulai dari Dinas Pendidikan provinsi, kabupaten/kota, Kanwil Kemenag hingga UPT pendidikan di seluruh Indonesia.
3. Melalui surat edaran tersebut, KPK menekankan pentingnya penyelenggaraan SPMB yang transparan, akuntabel serta bebas dari praktik korupsi dan gratifikasi

TRIBUNTERNATE.COM, SOFIFI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026.

Edaran tersebut ditujukan kepada seluruh pemangku kepentingan pendidikan, mulai dari Dinas Pendidikan provinsi, kabupaten/kota, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) hingga unit pelaksana teknis (UPT) pendidikan di seluruh Indonesia.

Melalui SE tersebut, KPK menekankan pentingnya penyelenggaraan SPMB yang transparan, akuntabel serta bebas dari praktik korupsi dan gratifikasi.

Dokumen itu memuat sejumlah ketentuan yang wajib menjadi pedoman bagi seluruh penyelenggara penerimaan peserta didik baru.

Baca juga: 3.000 Lowongan Kerja Dibuka! Malut Job Fair 2026 Jadi Peluang Emas bagi Pencari Kerja

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku Utara Abubakar Abdullah mengatakan pihaknya telah menerima surat edaran yang diterbitkan KPK pada 25 Mei 2026 dan segera menyosialisasikannya kepada seluruh panitia pelaksana serta kepala sekolah.

"SE KPK sudah kami terima dan telah kami sosialisasikan. Kami berharap seluruh masyarakat dapat mendukung pelaksanaan SPMB sesuai dengan aturan yang berlaku, "kata Abubakar saat dihubungi, Senin (8/6/2026).

Menurut Abubakar, sosialisasi dilakukan melalui mekanisme resmi agar seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan SPMB memahami aturan dan menjalankan proses penerimaan sesuai ketentuan yang berlaku.

PENDIDIKAN: Kapala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku Utara Abubakar Abdullah
PENDIDIKAN: Kapala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku Utara Abubakar Abdullah (TribunTernate.com/Sansul Sardi)

Ia menjelaskan, tahapan SPMB di Maluku Utara telah dimulai sejak 4 Juni 2026 dengan proses pembuatan akun peserta secara daring yang berlangsung hingga 15 Juni 2026.

Selanjutnya, pendaftaran tahap pertama melalui jalur prestasi dan afirmasi dijadwalkan berlangsung pada 17-20 Juni 2026.

Hasil seleksi akan diumumkan pada 22 Juni 2026. Sementara itu, pendaftaran tahap kedua melalui jalur domisili dan mutasi akan dibuka pada 23–27 Juni 2026.

Abubakar menegaskan seluruh proses penerimaan murid baru di Maluku Utara dilakukan secara daring melalui laman resmi SPMB Maluku Utara.

Karena itu, masyarakat diminta mengikuti seluruh prosedur yang telah ditetapkan dan tidak menggunakan perantara dalam proses pendaftaran.

Baca juga: Pemprov Maluku Utara Perkuat Program Keluarga dan Cegah Stunting

Pihaknya juga mengimbau calon peserta didik dan orang tua untuk memanfaatkan kanal pengaduan yang telah disediakan apabila mengalami kendala selama proses pendaftaran, sehingga setiap permasalahan dapat ditangani sesuai mekanisme yang berlaku.

"Kami berharap masyarakat mendukung pelaksanaan SPMB secara tertib. Gunakan laman resmi untuk pendaftaran dan manfaatkan nomor pengaduan yang tersedia jika mengalami kendala, tanpa perlu menitipkan proses kepada siapa pun, "ujarnya.

Dengan adanya pengawasan dari KPK dan penerapan sistem berbasis digital, Pemprov Maluku Utara berharap pelaksanaan SPMB 2026 dapat berlangsung lebih transparan, adil dan memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh calon peserta didik untuk memperoleh akses pendidikan yang berkualitas. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved