Kamis, 11 Juni 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Polda Malut

Sah! RUU Polri Resmi Disahkan Menjadi Undang-undang, Kapolda Maluku Utara Bilang Begini

Salah satu substansi paling penting yang disepakati dalam UU Polri yang baru ini adalah perubahan batas usia pensiun bagi para anggota kepolisian

Tayang:
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Dok Polda Maluku Utara
STATEMENT: Kapolda Maluku Utara Brigjen Pol Arif Budiman. Salah satu substansi paling penting yang disepakati dalam UU Polri yang baru ini adalah perubahan batas usia pensiun bagi para anggota kepolisian 
Ringkasan Berita:1. DPR RI resmi mengesahkan Revisi Undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang RUU Polri menjadi Undang-undang (UU)
2. Salah satu substansi paling penting yang disepakati dalam UU Polri yang baru ini adalah perubahan batas usia pensiun bagi para anggota kepolisian
3. Kapolda Maluku Utara: Aturan baru ini disusun dengan menyerap berbagai aspirasi masyarakat agar Polri ke depan bisa tampil lebih profesional dan akuntabel

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - DPR RI resmi mengesahkan Revisi Undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang RUU Polri menjadi Undang-undang (UU).

Keputusan krusial ini diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI ke 21 Masa Persidangan tahun 2025-2026 yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026).

Salah satu substansi paling penting yang disepakati dalam UU Polri yang baru ini adalah perubahan batas usia pensiun bagi para anggota kepolisian.

Berikut rincian batas usia pensiun terbaru anggota Polri:

Baca juga: Sinergi Maluku Utara-Australia: Bahas Isu Sosial hingga Peluang Beasiswa untuk Indonesia Timur

  • Tamtama dan Bintara: Batas usia pensiun paling tinggi 59 tahun.
  • Perwira (pertama, menengah dan tinggi): Batas usia pensiun paling tinggi 60 tahun.
  • Perwira Tinggi Bintang Empat (Kapolri): Usia pensiun ditetapkan paling tinggi 60 tahun, namun dapat diperpanjang selama 1 tahun atau sesuai kebutuhan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres).

Pengesahan regulasi baru ini disambut baik Kapolda Maluku Utara Brigjen Pol Arif Budiman.

Menurutnya, pembaruan UU ini sangat diperlukan untuk menjawab tantangan keamanan modern, menyesuaikan produktivitas usia kerja serta meningkatkan responsivitas Korps Bhayangkara terhadap harapan publik.

"Sebagai pimpinan di daerah, kami (saya) menyambut baik pengesahan RUU Polri ini, "ujar Kapolda saat dikonfirmasi Tribunternate.com, Rabu (10/6/2026).

Baca juga: Gubernur Sherly Laos Dukung Peningkatan Pelayanan Hukum dan HAM di Maluku Utara

Aturan baru ini disusun dengan menyerap berbagai aspirasi masyarakat agar Polri ke depan bisa tampil lebih profesional dan akuntabel.

Terkait penerapan teknis di lapangan, Polda Maluku Utara kini tengah bersiap menyongsong aturan baru tersebut sembari menanti instruksi resmi dari markas besar.

"Kita mendukung penuh keputusan tersebut. Terkait bagaimana nanti pemberlakuannya di daerah, tentu kami masih menunggu peraturan pelaksanaan lebih lanjut dari Bapak Presiden, "tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved