Profil Tokoh
Abdullah Adam, Advokat Ternate yang Terinspirasi dari Layar Kaca dan Suara Rakyat
Tak banyak yang menyangka, perjalanan Abdullah Adam sebagai advokat berawal dari tontonan sederhana di layar kaca: persidangan di meja hijau
Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE – Tak banyak yang menyangka, perjalanan Abdullah Adam sebagai advokat berawal dari tontonan sederhana di layar kaca: persidangan di meja hijau.
Dari situlah benih kecintaan terhadap dunia hukum tumbuh dalam dirinya.
Pria kelahiran 15 Oktober 1985 di Desa Wiring, Kecamatan Bacan Barat, Halmahera Selatan ini kini dikenal sebagai salah satu advokat yang aktif memperjuangkan keadilan bagi masyarakat kecil di Maluku Utara, khususnya di Ternate.
Baca juga: Pelayanan Bantuan Sosial Pemkot Tidore untuk Warga Kurang Mampu Diapresiasi
“Saya mulai tertarik jadi advokat saat masih kuliah. Dulu sering nonton sidang di pengadilan, lalu saya lihat banyak masyarakat yang butuh bantuan hukum. Di situ saya merasa terpanggil,” tutur Abdullah kepada TribunTernate.com, Rabu (27/8/2025).
Namun, titik baliknya terjadi jauh sebelum itu. Abdullah mengaku pengalaman emosional melihat kerusuhan Mei 1998 di Makassar menjadi pemantik semangatnya.
“Saya menyaksikan langsung demo besar itu. Saya lihat banyak rakyat yang tertindas dan tak tahu ke mana mencari keadilan. Dari situ saya mantapkan niat menjadi advokat,” ungkapnya.
Perjalanan pendidikan Abdullah dimulai dari SD Inpres Negeri Wiring, Bacan Barat (lulus 1999), SMP Muhammadiyah Ternate (lulus 2003), SMA Muhammadiyah Ternate (lulus 2005), S1 Hukum Universitas Khairun Ternate (lulus 2016), dan S2 Pascasarjana Hukum Universitas Khairun Ternate (lulus 2023).
Dengan tekad yang kuat, usai kuliah ia langsung terjun membantu masyarakat melalui pendampingan hukum, bersama para seniornya.
Abdullah tak hanya mengabdikan diri di dunia hukum, tetapi juga aktif dalam berbagai organisasi Pengurus HMI Komisariat Hukum Unkhair, Pengurus BEM Fakultas Hukum Unkhair (2011), Pendiri UKM Fotografi FH Unkhair (2011).
Pendiri Dodoku Photo (2017), Sekretaris Umum Yayasan Bantuan Hukum Sipakale (2017–2021). Sekretaris PBH Peradi Kota Ternate (2018–2025), dan Wakil Sekretaris DPC Peradi Kota Ternate (2022–2027).
Ia juga pernah terlibat dalam dunia politik praktis sebagai Ketua Plt DPD PAN Kota Ternate tahun 2020.
Abdullah telah menempuh berbagai pelatihan profesional seperti Pelatihan PHPU Pileg di Mahkamah Konstitusi (2018), Pelatihan PHPU Pilkada (2020), dan Sertifikasi Sistem Peradilan Pidana Anak – Kemenkumham RI (2023).
Kiprah Abdulllah teruji lewat penanganan berbagai kasus besar yaitu Kasus Pembunuhan Bidan Afifah di Tidore (2017), Kasus Korupsi Dana Kesra Pemda Halmahera Utara (2018), Gugatan masyarakat terhadap PDAM Kota Ternate (2017), Sengketa masyarakat vs Koperasi TKBM Akehuda (2023).
Kuasa hukum Paslon Bupati Halmahera Utara (2024), Sengketa syarat calon independen Pilgub Malut (2017), Kasus DKPP KPU Halmahera Timur (2021), dan erbagai perkara Tipikor dan pidana umum lainnya.
Baca juga: Kasus Penelantaran Istri Sekda Pulau Morotai Disorot Praktisi Hukum Maluku Utara
Bagi Abdullah, profesi advokat bukan hanya pekerjaan. Ini adalah pengabdian kepada keadilan, terutama bagi mereka yang tak punya akses terhadap perlindungan hukum.
“Yang saya perjuangkan bukan cuma perkara, tapi keadilan bagi masyarakat kecil. Itu yang selalu saya pegang,” tegasnya.
Kini, ia terus melangkah sebagai penjaga hukum rakyat, menegakkan keadilan bukan hanya di ruang sidang, tapi juga di tengah masyarakat yang haus akan keadilan. (*)
Sosok di Balik YLBH Maluku Utara, Bahtiar Husni dan Perjuangannya untuk Keadilan |
![]() |
---|
Profil Ailan Goraahe, ASN Lulusan IPDN–UGM yang Kini Jabat Kabag Humas Pemprov Malut |
![]() |
---|
Perjalanan Inspiratif Abdullah Ismail: Dari Pegawai Kontrak Pengadilan Ternate hingga Jadi Advokat |
![]() |
---|
Fahruddin Maloko, dari Aktivis Kampus hingga Advokat yang Tangani Kasus Besar di Maluku Utara |
![]() |
---|
Profil Kompol Reinaldo Talo Bulo, Danyon A Pelopor Satbrimob Polda Maluku Utara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.