Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Miras

Polsek Oba Utara Tidore Tangkap Pengedar Cap Tikus Tujuan Halmahera Tengah

Seorang pria ditangkap anggota Polsek Oba Utara akibat kedapatan edar minuman keras (miras) jenis cap tikus menuju ke wilayah Halmahera Tengah

Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
Handover
MIRAS - Terduga pelaku peredaran miras cap tikus saat ditangkap ke Polsek Oba Utara. Ia kedapatan mengedarkan cap tikus ke Desa Lelilef, Halmahera Tengah, Senin (1/9/2025). 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Seorang pria ditangkap anggota Polsek Oba Utara akibat kedapatan edar minuman keras (miras) jenis cap tikus menuju ke wilayah Halmahera Tengah, Maluku Utara.

Pria tersebut diketahui berinisial OB alias Okta (35) warga Desa Soasangaji Dim Dim, Kecamatan Kao, Halmahera Utara.

“Terduga pelaku ditangkap setelah anggota melakukan pemeriksaan di pos Desa Kusu,” kata Kapolsek Oba Utara, Ipda Suherlin, Senin (1/9/2025).

Baca juga: Tidak Ditemani Alex Pastoor, Denny Landzaat Saksikan Malut United vs PSIM Yogyakarta di Super League

Dijelaskan, dari pemeriksaan itu, ada satu unit kendaraan roda empat jenis Hilux  warna hitam dengan nomor kendaraan DG 8059 ND melintas di pos Kusu.

"Anggota pos kusu langsung melaksanakan pemeriksaan dan mendapatkan 110 kantong ukuran miras berjenis cap tikus," ucapnya.

Miras tersebut, lanjut Ipda Suherlin, dibawa dari Kao dengan tujuan desa Lelilef, Halmahera Tengah.

Baca juga: Kapolres Ternate Peringatkan Massa Aksi: Jangan Sentuh Mako dan Fasilitas Publik

“Sementara untuk pemiliknya juga ikut diamankan ke Polsek guna pemeriksaan,” jelasnya.

Dengan temuan ini, kata Ipda Suherlin, pihaknya akan terus melakukan pemeriksaan secara rutin di Pos Kusu guna mencegah masuknya peredaran miras.

“Temuan ini terus meningkat pemeriksaan dilapangan pos yang dilintasi para pengendara,” pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved