Demo DPRD
Temui Pengunjuk Rasa, Kapolda Maluku Utara Sikapi Status 11 Warga Maba Sangaji Halmahera Timur
Kapolda Maluku Utara menyatakan 11 warga tersebut sudah berstatus sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Tidore prosesnya sedang berjalan
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Puluhan pengunjuk rasa menyuarakan sejumlah tuntutan di depan kantor DPRD Maluku Utara, Selasa (1/9/2025).
Aksi yang berlangsung secara damai itu bertepatan dengan rapat paripurna masa persidangan ke-II tahun sidang 2024/2025 yang berlangsung di gedung DPRD Maluku Utara di Sofifi.
Untuk memastikan aksi berjalan lancar, Gubernur Maluku Utara Sherly Laos, Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Waris Agono, Ketua DPRD Maluku Utara M Iqbal Ruray, Danrem 152 Baabullah, Danlanal Ternate dan Forkopimda ikut temui massa aksi.
Dalam aksi tersebut, massa aksi yang membawa tuntutan terkait dengan pembebasan 11 warga adat Maba Sangaji, Halmahera Timur yang ditangkap karena membela tanah adat langsung ditanggapi Kapolda Maluku Utara.
Baca juga: Dilantik Jadi Sekretaris Badan Pengembangan SDM Malut, Segini Harta Kekayaan Syam Sofyan
Kapolda menyatakan, 11 warga tersebut sudah berstatus sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Tidore prosesnya sedang berjalan sehingga pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk membebaskan dan itu merupakan kewenangan hakim.

"Hakim Itu independen dan tidak bisa dicampuri, "kata Kapolda.
Kapolda juga mengakui, 11 warga Maba Sangaji tersebut sudah mengajukan proses hukum secara bertahap dengan mengajukan praperadilan terhadap penyidik dan proses hukum praperadilan tidak diterima oleh majelis hakim dan sekarang melalui proses peradilan.
“Kalau kita ingin membela, membela di praperadilan dan kalau membantu, kita akan bantu karena negara kita adalah negara hukum bukan berdasarkan kekuasaan sehingga proses hukum ini harus kita ikuti,” ucap Kapolda.
Selain pembebasan 11 warga Maba Sangaji, massa aksi juga menyampaikan terkait dengan dengan peraturan daerah yang mengatur terkait dengan tanah adat.
Kapolda menyatakan, terkait perda adat sudah termuat dalam putusan Mahkamah Konstitusi 35 yang memiliki tiga poin.
Baca juga: Rakit Jadi Satu-satunya Akses Penghubung Warga Antar 2 Kecamatan di Taliabu
Tiga poin ini menurut Kapolda, adalah hutan negara, hutan hak dan hutan adat, dalam tiga poin tersebut juga ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) dimana hutan adat harus ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) oleh Kepala Daerah baik Bupati maupun Walikota dengan keputusan Gubernur.
'Sampai sekarang di 10 Kabupaten dan Kota belum ada Perda itu, dan saya sudah mendukung di beberapa kabupaten baik di Halmahera Timur, Halmahera Utara dan Halmahera Barat, karena tingkat provinsi baik Gubernur dan DPRD hanya tinggal melakukan pengesahan saja, "tuturnya.
Usai menyampaikan beberapa poin, massa aksi kembali membubarkan diri yang dikawal oleh personil Polresta Kota Tidore Kepulauan yang dibantu oleh personel Dit Samapta dan Brimob Polda Maluku Utara. (*)
Bupati Halmahera Utara Piet Babua Tanggapi Tuntutan Mahasiswa Soal Jalan dan Air Bersih |
![]() |
---|
2 Mahasiswi Terluka Saat Demo Ricuh di Halmahera Selatan, Kapolres: Kami Telusuri Kronologinya |
![]() |
---|
Aksi Aliansi Ojol Ternate: Kami Tuntut Kepastian Hukum Kasus Alm. Affan Kurniawan dan Bawa Aspirasi |
![]() |
---|
Aksi Ricuh di Halmahera Selatan, Mahasiswa dan Polisi Nyaris Adu Jotos Usai 2 Massa Aksi Ditangkap |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Aksi Tolak Tunjangan DPR di Halmahera Selatan Ricuh, 2 Mahasiswi Alami Luka di Kepala |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.