Senin, 4 Mei 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemkab Pulau Taliabu

Daftar 7 Pegawai Pemkab Pulau Taliabu yang Jadi Tersangka Kasus Korupsi

Para pegawai negeri sipil (PNS) yang dimaksud sudah berstatus jadi tersangka. Bahkan, beberapa pegawai diantaranya telah ditahan oleh penegak hukum

Tayang:
Penulis: Laode Havidl | Editor: Sitti Muthmainnah
Tribunternate.com/La Ode Havidl
PEMERINTAH: Kantor Bupati Pulau Taliabu, Maluku Utara, alam di Desa Bobong, Kecamatan Taliabu Barat. Daftar 7 pegawai Pemkab Taliabu yang tersandung kasus korupsi, Selasa (9/9/2025). 

TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Taliabu, Maluku Utara, jadi sorotan publik.

Karena lebih dari satu pegawai nya tersandung dugaan tindak pindana korupsi di tahun 2025.

Para pegawai negeri sipil (PNS) yang dimaksud sudah berstatus jadi tersangka. Bahkan, beberapa pegawai diantaranya telah ditahan oleh penegak hukum.

Baca juga: 5 Shio Paling Beruntung Besok Rabu 10 September 2025, Ular Hoki Ganda, Kuda Karunia Berlipat

Tribunternate.com menelusuri kasus korupsi yang menjerat para tersangka merupakan perkara lama, semasa mereka menjabat.

Berikut daftar pegawai yang ditetapkan tersangka dugaan kasus korupsi di Pulau Taliabu.

1). Mantan Kepala Dinas PUPR Pulau Taliabu, S alias Ino, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara proyek MCK Individual T.A 2022, oleh jaksa pada Februari 2025.

Ino berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK. Kerugian dalam kasus ini berdasarkan perhitungan BPK RI sebesar Rp3,6 miliar.

2). Mantan pegawai Dinas PUPR Pulau Taliabu, HU, juga ditetapkan tersangka pada Februari 2025, dengan kasus yang sama yakni proyek MCK T.A 2022.

Disebutkan, peran HU sebagai pelaksana kegiatan proyek MCK yang diduga fiktif.

3). Mantan Kepala BPKAD Pulau Taliabu, IM alias Irwan, ditetapkan tersangka tertanggal 3 September 2025.

Irwan jadi tersangka sekaligus dilakukan penahanan oleh Kejari Taliabu. Dalam penetapan tersangka, Irwan menjabat Kepala Dinas Perhubungan Pulau Taliabu.

Perannya dalam kasus ini diduga mencairkan anggaran penyertaan modal ke Perusahaan Daerah (Perusda) yang dikelola oleh PT Taliabu Jaya Mandiri (TJM) sebesar Rp1,5 miliar T.A 2020.

Dana fantastis ini digunakan secara pribadi.

4). Mantan Sekretaris Daerah Pulau Taliabu, SG alias Salim, ditetapkan tersangka pada Agustus 2025.

Dalam dugaan perkara tindak pindana korupsi Dana Desa T.A 2017.

Salim kala itu menjabat sebagai Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pulau Taliabu.

5). Staf Fungsional Administrasi Pembangunan Setda Pemda Taliabu, LM alias Muslimin Napa, ditetapkan tersangka bersama dengan Salim.

Dalam perkara dugaan tindak pindana pemotongan Dana Desa T.A 2017.

6). Mantan Bendahara Kas Daerah Pemkab Pulau Taliabu, ATK alias Agusmawati.

Ia ditetapkan sebagai tersangka sejak tahun 2017. Meski begitu, Agusmawati belum ditahan.

Agusmawati jadi tersangka sama dengan tersangka Salim yakni kasus pemotongan Dana Desa Pulau Taliabu T.A 2017.

Diketahui, tahap kasus pemotongan Dana Desa 2017 dalam tahap penyidikan.

Baca juga: Kunci Jawaban Cerita Reflektif Modul 3 FPPN Topik 3 PPG 2025: 5 Tantangan Kode Etik Guru

Beberapa kali Penyidik melaksanakan tahap satu ke Kejati Maluku Utara, namun lagi-lagi P19 atau masih ada petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke penyidik polisi agar dilengkapi berkas kasus tersebut.

7). Mantan Kepala Dinas Kesehatan dan KB Pulau Taliabu, Ahmad Tamrin, ditetapkan tersangka dalam kasus korupsi pengadaan solar cell T.A 2015.

Ahmad Tamrin telah divonis pidana penjara oleh Pengadilan Negeri Tipikor Ternate selama 3 tahun, tertanggal 3 September 2025. Kerugian dalam perkara ini sebesar Rp547 juta rupiah. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved