Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

LHKPN

Daftar Harta Kekayaan 3 Pejabat Pemkab Taliabu yang Jadi Tersangka Korupsi di Tahun 2025

Tidak hanya tiga, melainkan ada 7 pegawai Pemkab Taliabu yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi

Kolase TribunTernate.com
KASUS KORUPSI - Kolase dari tiga foto Pejabat Pemkab Taliabu Maluku Utara, Irwan Mansur (kiri), Suprayidno (tengah) dan Salim Ganiru (kanan). Mereka merupakan tiga pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi di tahun 2025. 

TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Berikut daftar harta kekayaan tiga Pejabat Pemkab Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi di tahun 2025.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Taliabu jadi sorotan publik usai beberapa pegawainya tersandung kasus dugaan korupsi hingga ditetapkan sebagai tersangka.

Tidak hanya tiga, melainkan ada 7 pegawai Pemkab Taliabu yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi.

Baca juga: Daftar 7 Pegawai Pemkab Pulau Taliabu yang Jadi Tersangka Kasus Korupsi

Mulai dari mantan Kepala Dinas, mantan Kepala Badan bahkan Sekda Pulau Taliabu hingga pegawai ditetapkan sebagai tersangka.

Berikut daftar 7 pegawai Pemkab Pulau Taliabu yang sudah berstatus tersangka kasus dugaan korupsi di tahun 2025.

1). Mantan Kepala Dinas PUPR Pulau Taliabu Supriyadno alias Ino, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara proyek MCK Individual T.A 2022, oleh jaksa pada Februari 2025.

Ino berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK. Kerugian dalam kasus ini berdasarkan perhitungan BPK RI sebesar Rp3,6 miliar.

2). Mantan pegawai Dinas PUPR Pulau Taliabu, HU, juga ditetapkan tersangka pada Februari 2025, dengan kasus yang sama yakni proyek MCK T.A 2022.

Disebutkan, peran HU sebagai pelaksana kegiatan proyek MCK yang diduga fiktif.

3). Mantan Kepala BPKAD Pulau Taliabu, IM alias Irwan Mansur, ditetapkan tersangka tertanggal 3 September 2025.

Irwan jadi tersangka sekaligus dilakukan penahanan oleh Kejari Taliabu. Dalam penetapan tersangka, Irwan menjabat Kepala Dinas Perhubungan Pulau Taliabu.

Perannya dalam kasus ini diduga mencairkan anggaran penyertaan modal ke Perusahaan Daerah (Perusda) yang dikelola oleh PT Taliabu Jaya Mandiri (TJM) sebesar Rp1,5 miliar T.A 2020.

Dana fantastis ini digunakan secara pribadi.

4). Mantan Sekretaris Daerah Pulau Taliabu, SG alias Salim Ganiru, ditetapkan tersangka pada Agustus 2025.

Dalam dugaan perkara tindak pindana korupsi Dana Desa T.A 2017.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved