Selasa, 12 Mei 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemkab Pulau Taliabu

Martono Jabat Plt Kepala Dinas Perhubungan Taliabu

Penunjukkan Martono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Pulau Taliabu berdasarkan surat perintah nomor 800.1.3.1/78/BUP

Tayang:
Penulis: Laode Havidl | Editor: Munawir Taoeda
Istimewa
JABATAN: Kepala BPKSDMA Pulau Taliabu Surati Kene serahkan SK Plt Kadishub Pulau Taliabu ke Martono, Rabu (10/9/2025) 

TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Bupati Pulau Taliabu Sashabila Mus mengantikan Irwan Mansur.

Yang mana, Irwan sebelumnya menjabat Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Pulau Taliabu.

Namun karena tersandung dugaan tindak pindana korupsi dana penyertaan modal Perusahaan Daerah PT TJM T.A 2020.

Irwan kemudian ditetapkan tersangka sekaligus dilakukan penambahan oleh jaksa.

Baca juga: Kerinduan yang Terjawab: Sherly–Sarbin Disambut Hangat Warga Foya

Posisi Irwan Mansur digantikan Martono, yang merupakan Sekertaris di OPD tersebut.

Penunjukkan Martono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) berdasarkan surat perintah nomor 800.1.3.1/78/BUP.

SK Plt Kadishub Pulau Taliabu telah diterima oleh Martono yang diserahkan oleh Kepala BPKSDMA Taliabu, Surati Kene, tertanggal 10 September 2025.

Pergantian Plt Kadishub Taliabu sehubungan dengan pernyataan Wakil Bupati La Ode Yasir beberapa yang waktu lalu.

Kata La Ode Yasir, Martono secara golongan sudah bisa menjabat kepala dinas.

"Untuk Kepala Dinas Perhubungan itu kemungkinan besar kalau disetuju oleh ibu Bupati, kita akan ambil dari sekertarisnya."

"Karena yang bersangkutan juga sudah memenuhi golongan, "kata La Ode Yasir dikonfirmasi usai Paripurna penyerahan dokumen KUA-PPAS Perubahan di Gedung DPRD Pulau Taliabu, tertanggal 4 September 2025.

Diketahui, mantan Kadishub Pulau Taliabu Irwan Mansur saat ini menjadi tersangka korupsi.

Baca juga: Dari Gane Timur, Maluku Utara Membangun Jalan Kedaulatan Pangan

Ia sementara ditahan oleh jaksa selama 20 hari, terhitung sejak 3 September 2025 hingga kedepannya.

Dalam penetapan tersangka kasus penyetaraan modal Perusahaan Daerah PT TJM, Irwan Mansur tak sendiri.

Ia bersama dua tersangka lainnya, yakni Direktur PT TJM inisial HAK alias Hamka, dan Direktur Keuangan PT TJM, inisial FS alias Nona. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved