Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Buronan Kasus Rudapaksa di Halmahera Utara Ditangkap Saat Tertidur

Tersangka kasus pemerkosaan yang sempat diburu polisi hingga masuk DPO berhasil ditangkap di Halmahera Utara

|
Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
Handover
PEMERKOSAAN - Seorang tersangka kasus pemerkosaan yang sempat diburu polisi hingga masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berhasil diamankan tim Reserse Mobile (Resmob) Canga Polres Halmahera Utara, Jumat (12/9/2025). 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Tersangka kasus pemerkosaan yang sempat diburu polisi hingga masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berhasil ditangkap tim Reserse Mobile (Resmob) Canga Polres Halmahera Utara.

Tersangka diketahui bernama Julen Kerto Paramata alias Julen (23), warga Desa Tanjung Niara, Kecamatan Tobelo Tobelo Tengah, Halmahera Utara.

Ia ditangkap tim Resmob saat bersembunyi di kediamannya di Desa Tanjung Niara.

Baca juga: Ini Harga dan Buyback Emas Antam Terbaru, Jumat 12 September 2025: Turun Rp 7 Ribu per Gram

Ia terlibat kasus pemerkosaan dan dihukum sesuai pasal 285 KUHPidana tentang tindak pidana pemerkosaan.

“Benar yang bersangkutan yang sempat masuk DPO sudah diamankan,” kata Kasat Reskrim Polres Halmahera Utara Iptu Sofyan Torid saat dikonfirmasi TribunTernate.com, Jumat (12/9/2025).

Sofyan menjelaskan, penangkapan itu berawal dari informasi yang diterima tim Resmob dari informan. Kemudian ditindaklanjuti dengan pengintaian di lapangan dan mendapati tersangka sedang berada di rumahnya.

“Dari situ tim yang dipimpin Aipda Mus Mulyadi melakukan pengintaian dan menyusun langkah penangkapan kepada tersangka,” jelasnya.

Saat penangkapan, tersangka sedang tertidur di bagian belakang rumah dan tidak melakukan perlawanan.

Ia langsung digiring ke Mako Polres Halmahera Utara dan diserahkan kepada penyidik Satreskrim untuk proses hukum lebih lanjut.

“Dengan penangkapan ini, Polres Halut menegaskan komitmennya dalam memburu para pelaku tindak pidana, khususnya kasus kejahatan seksual yang meresahkan masyarakat,” tegasnya.

Diketahui sebelumnya penyidik Satreskrim Polres Halmahera Utara telah menetapkan dua tersangka sebagai DPO dengan kasus yang berbeda.

Berikut Identitas kedua tersangka:

1. Juvandri Kapita, umur 22 tahun, warga Desa Katana, Kecamatan Tobelo Timur, Halmahera Utara.

Baca juga: PSMS Medan Rilis Rifal Lastori, Eks Winger Malut United, Bintang Timnas Indonesia Beri Ucapan

Ia terlibat kasus persetubuhan anak sebagian diatur dalam pasal 76D UU RI nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

2. Julen Kerto Paramata alias Julen, umur 23 tahun, warga Desa Tanjung Niara, Kecamatan Tobelo Tobelo Tengah, Halmahera Utara.

Ia terlibat kasus pemerkosaan sebagaimana diatur dalam pasal 285 KUHPidana tentang tindak pidana pemerkosaan. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved