Kamis, 23 April 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

6 Poin Penting dalam Draf Pergub Kerukunan Umat Beragama Maluku Utara, Ini Penjelasannya

FKUB) Maluku Utara forum antar umat beragama membahas dab sinkronisasi draf Peraturan Gubernur (Pergub) kolaborasi kerukunan umat beragama

Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
TribunTernate.com/Randi Basri
KEBIJAKAN - Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Maluku Utara kolaborasi bersama forum antar umat beragama di Maluku Utara guna melakukan pembahasan dan sinkronisasi draf Peraturan Gubernur (Pergub) tentang kolaborasi kerukunan umat beragama, Jumat (19/9/2025). 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Maluku Utara forum antar umat beragama membahas dab sinkronisasi draf Peraturan Gubernur (Pergub) kolaborasi kerukunan umat beragama.

Draf Pergub ini memperkuat kolaborasi dan kerukunan umat beragama di tingkat pemerintahan daerah Maluku Utara.

Hal ini bertujuan memelihara dan memberdayakan umat beragama agar tercipta kerukunan dan kesejahteraan masyarakat.

Baca juga: Kapolda Malut Irjen Pol Waris Agono Tekankan Polres Dukung Program Prioritas Pemerintah

Kegiatan tersebut dikemas dalam Diskusi Kelompok Terpumpun (DKT) di Muara hotel Ternate dan dibuka oleh Wakil Gubernur (Wagub) Maluku Utara, Sarbin Sehe, Jumat (19/9/2025).

Sarbin mengaku, draf Pergub tentang kerukunan umat beragama penting dibahas untuk kebutuhan daerah agar bisa menata sistem penguatan agama, sebagai penguatan kerukunan beragama di Maluku Utara.

Disamping itu sebagai pedoman tata kelola adanya regulasi, guna memperkuat sistem keberagaman sebagai landasan juga adanya payung hukum yang kuat.

“Ini penting sehingga FKUB rangkum semua untuk duduk bersama rumuskan draf ini,” kata Sarbin saat dikonfirmasi.

Tentu dengan pembahasan ini, lanjut Sarbin, menjadi pedoman setelah nantinya disahkan akan menular juga kepada Kabupaten Kota di Maluku Utara.

Sarbin juga mengaku hal ini sejalan dengan regulasi, baik itu Pergub dan Perbup, yang jika di tingkat Provinsi sudah rampung maka akan ditularkan ke Kabupaten/kota.

“Ini sebagai bentuk rujukan payung hukum untuk bisa mengawasi adanya regulasi tentang kerukunan umat beragama di Maluku Utara,” jelasnya.

Terpisah, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Maluku Utara, Armin Zakaria, menyatakan pembahasan draf Pergub tentang kerukunan umat beragama ini lahir, akibat adanya kegelisahan para umat agama di Maluku Utara.

"Dirumuskan dan lahirnya diskusi pada hari ini, tentu di Maluku Utara juga untuk mengatur aturan-aturan kerukunan beragama memang belum ada baik di Provinsi maupun Kabupaten Kota."

“Olehnya itu dengan kegiatan sinkronisasi ini sangat tepat karena kita bersama-sama duduk bahas draf Pergub tentang kerukunan beragama di Maluku Utara untuk diatur,” katanya.

Armin Zakaria menegaskan dengan rumusan ini diharapkan cepat diselesaikan untuk bisa jadi payung hukum di Maluku Utara.

Disamping itu juga dalam perumusan draf ini ada 6 poin yang menjadi rujukan mendasar untuk bisa disahkan yakni mencegah konflik dan perpecahan, menjaga kesatuan dan keutuhan bangsa.

Sumber: Tribun Ternate
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved