Kamis, 23 April 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

6 Poin Penting dalam Draf Pergub Kerukunan Umat Beragama Maluku Utara, Ini Penjelasannya

FKUB) Maluku Utara forum antar umat beragama membahas dab sinkronisasi draf Peraturan Gubernur (Pergub) kolaborasi kerukunan umat beragama

Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
TribunTernate.com/Randi Basri
KEBIJAKAN - Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Maluku Utara kolaborasi bersama forum antar umat beragama di Maluku Utara guna melakukan pembahasan dan sinkronisasi draf Peraturan Gubernur (Pergub) tentang kolaborasi kerukunan umat beragama, Jumat (19/9/2025). 

Menciptakan lingkungan yang dalam dan aman, memperkuat hubungan sosial dan bersaudara antar umat beragama di Maluku Utara, mewujudkan prinsip Pancasila terutama ketuhanan yang maha esa, dan kerjasama dengan adanya dasar toleransi yang kuat masyarakat lebih mudah.

Di mana, bekerjasama dalam menyelesaikan masalah yang ada dan bisa membangun daerah yang lebih baik terlepas dari perbedaan latar belakang agama.

“Ini 6 poin penting yang menjadi dasar dalam rumusan draf Pergub kerukunan beragama di Maluku Utara,” katanya.

Sementara itu Ketua FKUB Provinsi Maluku Utara, Adnan Mahmud, menambahkan bahwa peserta yang hadir dalam kegiatan ini mulai dari unsur FKUB, akademisi, majelis-majelis agama di Malut, Kasbanpol dan Biro Hukum Malut.

Kata Adnan kenapa kegiatan ini lakuan sebab regulasi soal kerukunan beragama di Maluku Utara belum ada sama sekali.

“Itulah menjadi kegelisahan kami sehingga kami buatkan kegiatan diskusi ini,” bebernya.

Kata Adnan, Maluku Utara memiliki satu Pergub nomor 17 tahun 2010 tentang pedoman pembentukan FKUB Provinsi dan Kabupaten/kota.

Baca juga: 5 Shio Paling Beruntung Besok Sabtu 20 September 2025, Naga Hoki Keuangan, Tikus Strategis

Selain itu hingga saat ini belum adanya Pergub yang mengatur tentang kerukunan umat beragama.

Pergub ini adalah rumusan dari Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006.

“Ini menjadi langkah kita bersama kerukunan antar umat beragama di Maluku Utara duduk bersama untuk rumuskan draf ini harapan semoga cepat selesai,” pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved