5 Rumah Dibakar
BREAKING NEWS: 5 Rumah di Kecamatan Gebe Halmahera Tengah Dibakar Massa
Warga Desa Umiyal, Kecamatan Gebe, Halmahera Tengah, Maluku Utara melakukan pembakaran sebanyak 5 unit rumah pada Minggu 21 September 2025
Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Warga Desa Umiyal, Kecamatan Gebe, Halmahera Tengah, Maluku Utara melakukan pembakaran sebanyak 5 unit rumah pada Minggu 21 September 2025.
Pembakaran rumah itu buntut kekecewaan warga terhadap adanya bangunan 5 unit rumah di Pulau Sain, Kecamatan Pulau Gebe yang diklaim milik Pemerintah Daerah (Pemda) Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Aksi pembakaran 5 unit rumah melibatkan 60 warga Desa Umiyal bersama perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa Umiyal (BPD).
Baca juga: Makna Dibalik Selebrasi Cium Sepatu Winger Malut United Asal Brasil Ciro Alves
Kepala Satuan Reserse Krimina (Kastreskrim) Polres Halmahera Tengah, AKP Bondan Manikotomo, saat dikonfirmasi membenarkan insiden tersebut.
“Objeknya benar memang dibakar oleh masyarakat setempat, dan laporan tersebut sudah kami terima,” kata AKP Bondan, Senin (22/9/2025).
Dia mengaku, sejauh ini pihaknya sudah diperintahkan Kapolres untuk turun ke lokasi lakukan penyelidikan berkaitan informasi yang menimbulkan pembakaran rumah di pulau itu.
“Tadi anggota saya sudah berangkat ke pulau itu untuk mengumpulkan informasi atas insiden hingga berujung pembakaran 5 unit rumah tersebut,” jelasnya.
Dia juga menyebut, sejauh ini pihaknya belum bisa melakukan tindakan banyak sebab pulau tersebut masih konflik antar Provinsi dan akan dicarikan solusi juga antar Pemda.
“Sejauh ini kami hanya turun kumpul keterangan untuk selanjutnya semua di ranah Pemda dan pimpinan di atas kita hanya turun lakukan penyelidikan,” tandasnya.
Diketahui, Pulau Sain menjadi lokasi perselisihan antara warga Pulau Gebe dan Pemda Raja Ampat terkait klaim kepemilikan wilayah.
Warga Desa Umiyal menilai kehadiran bangunan yang didirikan Pemda Raja Ampat merupakan klaim sepihak dan tidak dapat diterima karena dilakukan tanpa koordinasi dengan pemerintah desa maupun masyarakat setempat.
Pulau Sain adalah bagian dari wilayah adat dan administratif Desa Umiyal. oleh karena itu, pembangunan tanpa izin dianggap sebagai pelanggaran.
Selain itu, langkah ini diambil sebagai bentuk penegasan sikap warga Pulau Gebe terhadap status Pulau Sain yang berdasarkan historis dan peta wilayah administratif, bahwa Pulau tersebut masuk dalam wilayah Kabupaten Halmahera Tengah.
Di pesisir Pulau Sain terdapat 23 unit bangunan rumah bantuan, dari jumlah tersebut, 18 unit merupakan milik Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah, sementara 5 unit lainnya adalah milik Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya.
Pulau Sain dihuni oleh 154 jiwa, terdiri dari 133 warga Desa Umiyal dan 21 warga Desa Gemia, Patani Utara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/pembakaran-rumah.jpg)