Sidang Korupsi BTT Sula: Hakim Bongkar Peran Kontraktor dan Bawahannya
Pengadilan Negeri Ternate, Maluku Utara kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi anggaran Belanja Tidak Terduga
Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Pengadilan Negeri Ternate, Maluku Utara kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) Kepulauan Sula 2021 senilai Rp 28 miliar.
Pada sidang lanjutan ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepulauan Sula menghadirkan dua orang sebagai saksi.
Mereka adalah Andi Muhammad Khairul Akbar alias Puang selaku kontraktor dan Adi Maramis selaku anggota kontraktor.
Baca juga: Semua Berkesan Bagi Pisces! Lihat Kemajuan Sagitarius: Ramalan 12 Zodiak, Selasa 23 September 2025
Sedangkan terdakwa adalah M.Y alias Yusril selaku Direktur PT HAB Lautan Bangsa yang bertugas menyuplai alat kesehatan.
Pada sidang lanjutan kali ini dipimpin Ketua Majelis Hakim, Kadar Noh, didampingi dua anggota lain.
Puang dalam kesaksiannya membantah semua fakta persidangan yang sudah diakui oleh sejumlah saksi sebelumnya.
Puang menyatakan jika dirinya tidak pernah terlibat dalam pengadaan bahan medis habis pakai (BMHP) senilai Rp 28 miliar itu.
Bahkan, Puang juga membantah kalau dirinya yang memberikan uang sebesar Rp200 juta kepada oknum anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sula bernama Lasidi Leko, untuk diserahkan ke terpidana Muhammad Bimbi, agar uang itu diserahkan ke oknum jaksa untuk menghentikan kasus ini.
Padahal, bantahan Puang ini sudah dibongkar sebelumnya oleh terdakwa Muhammad Yusril pada sidang sebelumnya.
“Jadi saudara tidak mau mengakui padahal fakta persidangan sebelumnya sudah kita kantongi."
"Saya tidak memaksakan bapak, tapi jangan membuat fakta menjadi kabur. Semua sudah terungkap di sidang kemarin bahwa ada uang Rp200 juta untuk tutupi tutupi kasus itu,” tegas ketua majelis hakim, Kadar Noh.
Meskipun fakta persidangan mengungkap keterlibatannya namun Puang bersikeras membantah.
Tidak hanya itu. Puang juga menyatakan kalau ada pembuktian terkait keterlibatannya maka dirinya siap diproses hukum.
Mendengar ini, majelis hakim lalu bertanya ke Puang terkait nama Adi Maramis yang sempat diperintahkan bertemu dengan Bimbi serta Lasidi Leko.
Pertanyaan hakim ini bukan tanpa alasan. Sebab pada sidang sebelumnya, terpidana Bimbi mengaku pernah bertemu dengan Adi Maramis yang merupakan utusan dari saksi puang.
Menanggapi pertanyaan ini, saksi Puang menyebut dirinya tidak pernah menyuruh Adi Maramis untuk bertemu dengan Lasidi Leko maupun Bimbi.
"Yang mulia saya tidak pernah memerintahkan Adi untuk bertemu kedua orang tersebut," jelasnya.
Sementara saksi Adi Maramis saat dicecar majelis hakim, turut membantah semua keterlibatannya dalam kasus pengadaan BMHP tersebut.
Tidak hanya itu, Adi juga mengatakan kalau dirinya tidak pernah bekerja di PT. HAB Lautan Bangsa dan tidak pernah bertemu dengan Muhammad Bimbi di Kepulauan Sula.
"Yang mulia, saya tidak tahu soal pengadaan alat BMHP kaitannya dengan BTT Sula. Saya tahu kalau terdakwa merupakan direktur PT. Hab Lautan Bangsa. Tapi terkait kasus ini saya tidak tahu dan tidak ikut terlibat sama sekali," ujarnya.
Mendengar keterangan saksi Adi Maramis, ketua majelis hakim pun menyinggung fakta sidang sebelumnya.
"Kamu juga direkomendasikan oleh Puang untuk bertemu dengan Pokja. Kamu itu sudah disebutkan ulang-ulang oleh Lasidi Leko maupun Bimbi."
"Kamu adalah orangnya Puang yang menjadi tim negosiasi disana (Kepulauan Sula,red), sehingga itu sudah menjadi fakta di persidangan jadi tidak perlu kamu membantah. Hati-hati,” tegas Kasar Noh.
Lantaran kesaksian dari Puang dan Adi Maramis terlalu berbelit-belit, hakim meminta jaksa menunjukkan semua bukti koran terkait aliran uang yang ditransfer dan masuk.
Di sini, semua mulai terbongkar peran Adi Maramis dan Puang dalam kasus BTT Sula.
Selain itu, hakim juga memberikan kesempatan kepada terdakwa Muhammad Yusril untuk memberikan hak jawab atas semua bantahan Puang dan Adi Maramis dalam keterangan yang diberikan.
Pada kesempatan ini, terdakwa Yusril lantas mengatakan jika semua kesaksian yang diberikan Adi Maramis maupun Puang, bohong.
Dikatakan Yusril, pekerjaan yang dilakukan PT. HAB Lautan Bangsa merupakan arahan langsung dari Puang.
Bahkan Puang juga mengetahui persis pencairan anggaran BMHP.
“PT. HAB Lautan Bangsa itu semua arahan dari Puang. Kemudian pengurusan administrasi dan pencairan anggaran pengadaan BMHP ini semua diurus oleh Adi Maramis dan itu diketahui oleh Puang."
"Jadi saya hanya numpang nama saja sebagai Direkturnya karena diminta oleh Puang,” sebut terdakwa Yusril.
Baca juga: Jadwal, Harga dan Link Beli Tiket Kapal Pelni Rute Ternate - Surabaya: 25 dan 28 September 2025
Mendengar bantahan dari terdakwa Yusril, ketua majelis hakim langsung menutup sidang.
Diketahui, sidang akan dilanjutkan pada Senin 29 September 2025 dengan agenda keterangan ahli yang dihadirkan JPU.
"Sidang ditutup dan akan dilanjutkan kembali pada Senin pekan dengan agenda pemeriksaan saksi ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejari Kepulauan Sula," ucapnya. (*)
| 2 Pejabat Utama Polda Maluku Utara Ini Kompak Jagokan Prancis di Piala Dunia 2026 |
|
|---|
| Targetkan Posisi Tertinggi di Maluku Utara, Pemkab Halmahera Timur Gencar Jalankan Program CKG |
|
|---|
| Amankan Piala Dunia 2026, Dit Samapta Polda Maluku Utara Bakal Kawal Suporter dan Razia Miras |
|
|---|
| 874 Calon Bintara dan Akpol Polda Maluku Utara Lulus ke Tahap Pemeriksaan Kesehatan II |
|
|---|
| 8 Pejabat Aktif Berebut Kursi Kepala BPKAD dan BKPSDM Halmahera Selatan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/sidang-lanjutan-BTT-sula-23-September.jpg)