Kasus 90 Ribu Ton Ore Nikel di Halmahera Timur, Dirut PT WKM Bakal Diperiksa di Jakarta
Direktur Utama PT Wana Kencana Mineral (WKM) mangkir dari tiga kali pemanggilan penyidik Ditreskrimum Polda Maluku Utara
Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Direktur Utama PT Wana Kencana Mineral (WKM) mangkir dari tiga kali pemanggilan penyidik Ditreskrimum Polda Maluku Utara terkait aktivitas perusahaan di Halmahera Timur.
Meski telah dipanggil tiga kali oleh penyidik Ditreskrimum Polda Maluku Utara, Direktur Utama PT Wana Kencana Mineral (WKM) yang beroperasi di Halmahera Timur belum juga memenuhi panggilan tersebut.
Kasus tersebut menjadi atensi Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Waris Agono.
Baca juga: Naik Signifikan! Segini Harga dan Buyback Emas Antam, Selasa 30 September 2025
Terbaru, penyidik akan mendatangi langsung kantor PT WKM di Jakarta guna memintai keterangan Direktur.
“Untuk pemeriksaan Direktur WKM akan kita ke Jakarta dan pemeriksaan langsung di sana,” ucap Direktur Reskrimum Polda Maluku Utara, Kombes Pol I Gede Putu Widyana, Selasa (30/9/2025).
Meski telah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik, Direktur Utama PT WKM belum dapat dijemput paksa, sebab kasusnya masih berada pada tahap penyelidikan.
“Kita belum bisa jemput paksa karena kasusnya masih lidik, salah satunya kita jemput bola periksa di Jakarta,” ucapnya.
Kombes Pol I Gede mengaku, pemanggilan terhadap Direktur WKM merupakan bagian lanjutan penyidik dalam menelusuri informasi kepemilikan ore nikel, yang sebelumnya dikaitkan dengan PT Kemakmuran Pertiwi Tambang (KPT).
Penyidik juga telah memeriksa beberapa saksi, termasuk saksi ahli dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), dan telah menerima hasil keterangan yang dibutuhkan.
Disisi lain, Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Waris Agono menegaskan, pemanggilan Direktur PT WKM ini guna dimintai klarifikasi atas kasus dugaan penjualan 90 ribu metrik ton ore nikel.
Dalam tahap penyelidikan, pihak-pihak yang diduga berkaitan akan diundang untuk menyampaikan klarifikasi sebelum kasus masuk dalam projustisia.
"Kalau undangan klarifikasi tidak datang, maka itu resikonya sendiri, karena penyelidikan akan dilakukan terus berjalan," tegasnya.
Diketahui dari data yang diperoleh, terdapat 90 ribu metrik ton ore nikel yang sudah dijual itu adalah milik PT Kemakmuran Pertiwi Tambang (KPT) yang telah siap untuk diproduksi.
Namun dalam proses aktivitasnya, Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari PT KPT yang dikeluarkan dicabut oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara kemudian diserahkan kepada PT WKM.
Baca juga: Cuaca Kota Ternate, Selasa 30 September 2025: BMKG Prediksi Hujan Ringan Guyur Beberapa Kecamatan
Bahkan, Dinas ESDM Maluku Utara pada tahun 2018, telah menyetujui dan menetapkan dana jaminan reklamasi sebesar Rp13.454.525.148.
Hal tersebut juga tertuang dalam surat Pemerintah Provinsi Maluku Utara Nomor 340/5c./2018, perihal Penetapan Jaminan Reklamasi Tahap Operasi Produksi Tahun 2018-2022.
Namun faktanya pihak PT WKM hanya melakukan sekali penyetoran, yakni pada tahun 2018 senilai Rp 124.120.000. (*)
Naik Signifikan! Segini Harga dan Buyback Emas Antam, Selasa 30 September 2025 |
![]() |
---|
Cuaca Kota Ternate, Selasa 30 September 2025: BMKG Prediksi Hujan Ringan Guyur Beberapa Kecamatan |
![]() |
---|
Cuaca Maluku Utara Besok Rabu 1 Oktober 2025, BMKG Prediksi Halmahera Utara Hujan Sedang |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Maluku Utara 30 September 2025: Hujan di Ternate hingga Halmahera, Sula Cerah |
![]() |
---|
Plt Kadinsos Maluku Utara: Tim Reaksi Cepat Siap Tangani Pasien Tidak Mampu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.