Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

5 Pengurus LPP Tipikor Maluku Utara Dilaporkan ke Polisi, Ini Kasusnya

"5 orang pengurus LPP Tipikor Maluku Utara dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik, "kata Kuasa Hukum Asrul Tampilang, Agus Tampilang

Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Randi Basri
HUKUM: Kantor Polda Maluku Utara di Sofifi. 5 orang pengurus LPP Tipikor Maluku Utara dilaporkan ke Polisi 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Sebanyak 5 orang pengurus Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau LPP Tipikor Maluku Utara dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara, Jumat (3/10/2025). 

Mereka yakni ZI alias Alan, SA alias Uka, MI alias Muhlas, SE alias Sudarmono dan SH alias Sartono.

Ke 5 orang tersebut dilaporkan oleh seorang Komisioner Bawaslu Kota Ternate bernama Asrul Tampilang.

"Jadi mereka kita lapor atas dugaan pencemaran nama baik, "kata Kuasa Hukum Asrul Tampilang, Agus Tampilang usai membuat laporan Polisi.

Baca juga: Wabup Halmahera Selatan Buka Muslub Kwartir Cabang Gerakan Pramuka, Ini Pesannya

"Dugaan pencemaran nama baik terhadap kliennya terjadi pada unjuk rasa di Kantor Bawaslu Kota Ternate pada Selasa 30 September 2025, "sambung Agus.

Lanjutanya, dalam aksi kala itu, mereka menyoroti dugaan suap Rp 275 juta yang diduga diterima kliennya dari seorang mantan Caleg DPRD Kota Ternate pada 2024.

"Tuduhan mereka tidak sesuai fakta dan merugikan klien saya, sehingga klien mengambil langkah hukum, "jelasnya.

"Kalaupun ada seperti yang dituduhkan, kenapa 5 orang ini tidak membuktikan kapan peristiwa itu, lokasi serta apa bukti, "tegasnya. 

Menurutnya, kalau ada peristiwa itu, maka prosesnya dilakukan melalui penyelidikan bukan lewat etik Bawaslu dan SK yang dikeluarkan Bawaslu Maluku Utara dengan non aktifkan kliennya dari jabatan. 

"Jadi Bawaslu juga keliru. Artinya, jika klien saya terbukti melakukan pelanggaran etik, maka berhak menjatuhkan sanksi adalah DKPP bukan Bawaslu, "tuturnya. 

Agus menyebut selama ini kliennya tak bertindak karena mengetahui jelas adanya aktor yang coba menyerang secara pribadi ke kliennya. 

"Harapannya, kami meminta Ditreskrimsus segera menindaklanjuti laporan dan memberikan kepastian hukum."

"Yang jelas kasus ini dikawal sampai 5 terlapor ini mempertanggung jawabkan, "tandas Agus.

Terpisah, ZI alias Alan, salah seorang pengurus LPP Tipikor Maluku Utara yang dilaporkan saat dikonfirmasi mengaku, sebagai warga negara yang baik dan patut terhadap hukum, ia dan 4 rekan lainnya siap menghadapi laporan yang dimaksud. 

"Kami menunggu panggilan penyidik, dan kami akan klarifikasi berdasarkan fakta. Kami juga sampaikan bahwa laporan itu keliru, karena yang dilaporkan salah satu dari kami tidak mengikuti aksi, "akunya. 

Sumber: Tribun Ternate
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved