Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

5 Pengurus LPP Tipikor Maluku Utara Dilaporkan ke Polisi, Ini Kasusnya

"5 orang pengurus LPP Tipikor Maluku Utara dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik, "kata Kuasa Hukum Asrul Tampilang, Agus Tampilang

Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Randi Basri
HUKUM: Kantor Polda Maluku Utara di Sofifi. 5 orang pengurus LPP Tipikor Maluku Utara dilaporkan ke Polisi 

Dirinya juga mengaku, gerakan itu (unjuk rasa) menindaklanjuti hasil keputusan Bawaslu Maluku Utara, pada 18 September 2025 lalu terkait SK yang mengnonaktifkan jabatan dari AT. 

"Aksi itu juga pihak Bawaslu mengakui adanya masalah yang melibatkan AT, sehingga mengeluarkan SK tersebut, sembari menunggu hasil kesimpulan Bawaslu RI," pungkasnya.

Diketahui pengurus Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau LPP Tipikor Maluku Utara ini.

Baca juga: Wamenkop Farida Farichah Kunjungi KDMP Santo Alfin Pratama di Ternate: Koperasi Harus Naik Kelas

Kerap menggemukkan kasus dugaan korupsi di aparat penegak hukum baik Polda maupun Kejaksaan.

Mereka juga sering muncul dengan sound system untuk mendesak penegak hukum untuk menyelidiki sejumlah masalah pekerja proyek menggunakan anggaran negara yang diduga bermasalah.

Desakan itu mereka juga ikut melampirkan dengan sejumlah bukti yang dikantongi dikantongi. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved