AJI Ternate dan Trend Asia Soroti Dugaan Kriminalisasi 11 Warga Adat Maba Sangaji Gunakan UU Minerba
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Ternate bersama Trend Asia menggelar diskusi publik bertajuk “Kriminalisasi Masyarakat Adat Menggunakan UU Minerba
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Ternate bersama Trend Asia menggelar diskusi publik bertajuk “Kriminalisasi Masyarakat Adat Menggunakan UU Minerba dalam Kasus Maba Sangaji”, Minggu (12/10/2025).
Kegiatan yang berlangsung di Sabeba Kafe, Kelurahan Takoma, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, Maluku Utara itu menyoroti proses hukum yang menjerat 11 warga adat Maba Sangaji, Halmahera Timur.
11 warga adat Maba Sangaji dijadwalkan menjalani sidang putusan pada Kamis 16 Oktober 2025 di Pengadilan Negeri Soasio, Tidore Kepulauan.
Baca juga: Ramalan Shio Monyet, Ayam, Anjing, Babi Besok Selasa 14 Oktober 2025: Karier, Cinta, Nomor Hoki
Diskusi ini menghadirkan empat narasumber utama dari kuasa hukum, akademisi, dan pendamping masyarakat adat, yang secara kritis mengulas dugaan kriminalisasi terhadap warga Maba Sangaji melalui penggunaan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba.
Salah satu narasumber diskusi publik yang juga istri dari salah satu terdakwa, Kamaria Malik, menceritakan penahanan suaminya yang berdampak pada kehidupan keluarga dan ekonomi.
“Para terdakwa adalah tulang punggung keluarga. Lahan pertanian kami rusak karena aktivitas tambang. Tanaman mati, padahal dulu tidak pernah seperti ini. Mereka berjuang untuk hak-hak masyarakat,” ujar Kamaria.
Ia menegaskan, perjuangan warga adat Maba Sangaji adalah upaya mempertahankan kehidupan dan masa depan anak cucu mereka.
“Kami hanya berharap keadilan berpihak kepada masyarakat kecil seperti kami. Apa pun keputusannya nanti, kami tetap bangga karena mereka berjuang demi hak-hak masyarakat,” tambahnya.
Kuasa hukum 11 warga adat Maba Sangaji, Lukman Harun, menyebut dakwaan terhadap para warga adat merupakan bentuk kriminalisasi. Menurutnya, penerapan Pasal 162 UU Minerba dalam kasus ini tidak tepat dan menunjukkan kekeliruan jaksa dalam menafsirkan perbuatan para terdakwa.
“Jaksa keliru dalam menuntut. Tidak ada penjelasan rinci bagaimana perbuatan para terdakwa dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Ini bentuk kriminalisasi terhadap warga adat,” tegas Lukman.
Senada dengan itu, Dosen Hukum Pidana Universitas Khairun (Unkhair) Ternate, Aslan Hasan, menilai kriminalisasi terhadap masyarakat adat merupakan pola lama yang sering muncul di daerah yang menjadi sasaran investasi tambang.
“Kriminalisasi seperti ini adalah sarana pembungkaman yang digunakan untuk membatasi ruang gerak masyarakat yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat,” ujarnya.
Ia berharap, majelis hakim mempertimbangkan fakta persidangan secara objektif dan memberikan putusan yang adil.
Baca juga: Didaulat Jadi Duta Posbankum Se-Indonesia oleh Menkum RI, Gubernur Malut Sherly Laos Ucapkan Ini
“11 warga adat Maba Sangaji seharusnya dibebaskan, karena mereka tidak melakukan tindak kriminal. Mereka hanya memperjuangkan hak-hak atas tanah dan lingkungan yang dirusak tanpa persetujuan masyarakat adat,” ucapnya.
Sementara itu, Trend Asia, Irfan Alghifari, menegaskan pentingnya melihat kasus ini dari sudut pandang masyarakat adat.
“Dari perspektif warga Maba Sangaji, kita bisa memahami mengapa mereka berani mengambil risiko ditangkap dan ditahan. Mereka melawan karena merasa dirampas hak hidup dan tanahnya,” pungkas Irfan. (*)
Didaulat Jadi Duta Posbankum Se-Indonesia oleh Menkum RI, Gubernur Malut Sherly Laos Ucapkan Ini |
![]() |
---|
Kronologi Bentrok Kelompok Pemuda Babang-Sayoang Halmahera Selatan: Satu Terluka, Polisi Mediasi |
![]() |
---|
Program Pengabdian Masyarakat DPIS UI Dorong Revitalisasi Sejarah dan Adat Loloda |
![]() |
---|
Lengkap! Jadwal Salat Wilayah Kota Ternate Hari Ini, Senin 13 Oktober 2025 |
![]() |
---|
Cek Jadwal dan Harga Tiket Kapal Pelni Rute Ternate-Ambon Terbaru: Ada KM Nggapulu dan Tatamailau |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.