Jumat, 15 Mei 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kebakaran di Halsel

Penyelidikan Kebakaran Truk BBM di Halmahera Selatan, Polisi Periksa 8 Saksi

Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Halmahera Selatan, Maluku Utara, memeriksa sejumlah saksi dalam insiden kebakaran satu unit truk tangki BBM

Tayang: | Diperbarui:
Istimewa
KEBAKARAN - Kondisi mobil tangki pengangkut BBM di APMS, Desa Rabutdaiyo, Kecamatan Pulau Makian, Halmahera Selatan, usai terbakar pada 12 September 2025. 
Ringkasan Berita:
  • Polisi memeriksa sejumlah saksi dalam insiden kebakaran satu unit truk tangki bermuatan BBM di APMS Desa Rabutdaiyo, Kecamatan Pulau Makian.
  • Insiden ini terjadi pada 12 September 2025 sekitar pukul 13.30 WIT. 
  • Mobil tersebut terbakar saat hendak menyalurkan BBM jenis pertalite sebanyak 5 ton ke APMS tersebut.

 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Halmahera Selatan, Maluku Utara, memeriksa sejumlah saksi dalam insiden kebakaran satu unit truk tangki bermuatan BBM di APMS Desa Rabutdaiyo, Kecamatan Pulau Makian.

Insiden ini terjadi pada 12 September 2025 sekitar pukul 13.30 WIT. 

Mobil tersebut terbakar saat hendak menyalurkan BBM jenis pertalite sebanyak 5 ton ke APMS tersebut.

Baca juga: Rangkaian Hari Santri Nasional 2025, ASN Kemenag Malut Berbagi Sembako dengan Warga Sofifi

"Sudah ada delapan saksi yang diperiksa, proses penyelidikan masih jalan," ungkap Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan, IPTU Rizaldy Pasaribu, saat ditemui Tribunternate.com di ruang kerjanya, Senin (20/10/2025).

Rizaldy mengaku, satu dari delapan saksi yang diperiksa adalah Wakil Wali Kota (Wawali) Ternate, Nasri Abubakar.

Bendahara Partai Demokrat Maluku Utara itu, diperiksa dengan kapasitas sebagai agen penyalur BBM di APMS Pulau Makian.

"Beliau diperiksa di Ternate beberapa hari setelah insiden kebakaran itu terjadi," jelas Rizaldy.

Baca juga: Dua Pelajar di Halmahera Selatan Jadi Korban Pengeroyokan, Wajah Lebam dan Pelipis Pecah

Ia menambahkan, kasus kebakaran mobil tangki BBM di APMS Pulau Makian ini segera dilakukan gelar perkara untuk menentukan status kasus.

Meski begitu, Rizaldy belum memastikan apakah memenuhi unsur pidana atau tidak, karena tidak ada korban jiwa.

"Jadi nanti kita lihat digelar, apakah memenuhi unsur pidana, ataukah hanya pelanggaran biasa yang harus dikenakan sanksi adminstrasi," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved