Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kosmetik Berbahaya

Kasus Kosmetik Ilegal di Ternate OTW Meja Hijau

Dengan pengungkapan kasus ini, BPOM Maluku Utara mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam membeli dan menggunakan produk kosmetik

Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Istimewa
HUKUM: PPNS BPOM Maluku Utara menyerahkan berkas, tersangka dan barang bukti (BB) kasus kosmetik ilegal ke JPU Kejari Ternate, foto Aan, Kamis (23/10/2025). 

Ringkasan Berita:1. Yang dilangkar dalam kasus ini adalah pasal 435 jo pasal 138 ayat 2 UU nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan
2. Kosmetik ilegal di antaranya MW Glow Bibit Pemutih Thailand hingga Nafhya Beauty Lulur Rempah Brightening
3. Tersangka dalam kasus ini berinisial STK alias Hadi

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) BPOM Maluku Utara serahkan berkas, barang bukti (BB) dan tersangka kasus kosmetik ilegal ke JPU Kejari Ternate, Kamis (23/10/2025).

Informasi yang dihimpun Tribunternate.com, tersangka dalam kasus ini berinisial STK alias Hadi.

Ia diduga mengedarkan sediaan farmasi berupa kosmetik yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat serta mutu.

Perihal pelimpahan ini dibenarkan Kasi Intelijen Kejari Ternate Aan Syaeful Anwar saat dikonfirmasi.

Baca juga: Excelso di Jatiland Mall Ternate Terbakar, Police Line Dipasang Guna Pendalaman

Dikatakan, STK alias Hadi  disangkakan pasal 435 jo pasal 138 ayat (2) UU nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan.

HUKUM: Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Maluku Utara saat menyerahkan barang bukti dan tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, foto Aan, Kamis (23/10/2025).
HUKUM: Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Maluku Utara saat menyerahkan barang bukti dan tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, foto Aan, Kamis (23/10/2025). (Istimewa)

Selain itu, aan juga merinci BB yang diserahkan BPOM Maluku Utara ke Kejari Ternate.

Berikut produk-produk kosmetik ilegal yang ikut diserahkan:

1. MW Glow Bibit Pemutih Thailand

2. Nafhya Beauty Lulur Rempah Brightening

3. Dinda Skin Care Toner

4. NRL Cosmetics (Day Cream, Night Cream, Flek Series, Papaya Series)

5. Fio Skin Night Cream Exclusive.

"Tersangka saat ini jalani penahanan 20 hari di Rutan Kelas II B Ternate."

"Dan dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Ternate untuk disidangkan, "kata Aan.

Dengan pengungkapan kasus ini, Aan mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam membeli dan menggunakan produk kosmetik.

Baca juga: BREAKING NEWS: Rumah di Desa Balohang Taliabu Ludes Terbakar

Sumber: Tribun Ternate
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved