Pencurian di Ternate
3 Tersangka Kasus Pencurian Pecah Kaca Mobil di Ternate OTW Sidang
Ketiganya diserahkan ke JPU berdasarkan surat pengantar nomor: B/1899/X/RES.1.8./2025/Sat Reskrim tertanggal 24 Oktober 2025
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Ringkasan Berita:1. 2 dari 3 terduga pelaku dilumpuhkan dengan tembakan di kaki
2. Berkas dan ketiga tersangka diserahkan ke JPU Kejari Ternate pada Jumat (24/10/2025)
3. Identitas masing-masing dalam kasus ini adalah Faisal (37), Arik Anggarat (34) dan Jamal (42)
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Masih ingat kasus pencurian dengan modus pecah kaca mobil di depan Toko Istana Pancing, Kelurahan Gamalama, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, Maluku Utara pada 21 Agustus 2025 lalu.
Aksi yang terekam CCTV ini memperlihatkan seorang pelaku memecahkan kaca mobil dan membawa kabur tas ransel berisi uang.
Dari hasil penyelidikan, Polres Ternate mengungkap tiga orang pelaku.
2 dari mereka dilumpuhkan dengan tembakan di kaki, sementara satu lainnya hanya ditembak satu kaki.
Baca juga: Pria Tak Dikenal di Ternate Pecahkan Kaca Mobil dan Curi Tas Berisi Uang
Saat ini penyidik telah melengkapi berkas dan ketiga tersangka diserahkan ke JPU Kejari Ternate pada Jumat (24/10/2025).
Pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh JPU, berdasarkan surat Kejari Ternate nomor B-2829/Q.2.10/Eoh.1/10/2025 tertanggal 23 Oktober 2025.
Ketiganya diserahkan ke JPU berdasarkan surat pengantar nomor: B/1899/X/RES.1.8./2025/Sat Reskrim tertanggal 24 Oktober 2025 dengan identitas masing-masing Faisal (37), Arik Anggarat (34) dan Jamal (42).
Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto melalui Kasi Humas AKP Umar Kombong mengatakan, para tersangka diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (4) dan (5) KUHP.
"Mereka diduga melakukan pencurian dengan cara memecahkan kaca mobil milik korban, lalu mengambil sejumlah barang berharga di dalam kendaraan tersebut, "kata AKP Umar.
Kasus ini berawal dari laporan korban, Arief Harjanto alias Arif (42) warga Kelurahan Mangga Dua, Kecamatan Ternate Selatan, dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/179/VIII/RES.1.8./2025/SPKT/Res Ternate/Polda Malut tertanggal 21 Agustus 2025.
Baca juga: Mahasiswa UNKHAIR Belajar Geologi Lapangan Bersama Nusa Halmahera Minerals di Gunung Gamalama
Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya pecahan kaca mobil bagian depan kiri, satu flashdisk berisi rekaman CCTV.
2 sepeda motor Honda (DG 2718 QT dan DG 3286 JC), 2 BPKB dan STNK asli, 2 buah helm, beberapa potong pakaian serta satu unit mobil Honda Jazz warna hijau dengan nomor polisi L 1347 AL.
"Penyerahan ini selanjutnya akan dilakukan sidang oleh JPU, "tandas AKP Umar singkat. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/Kasus-pencurian-motif-pecah-kaca-mobil-di-Ternate.jpg)