Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Korupsi Halmahera Barat

BREAKING NEWS: 2 Eks Pejabat Pemda Halbar Ditahan Atas Dugaan Korupsi, Termasuk Syahril Abd Rajak

Kejaksaan Negeri Halmahera Barat menahan dua mantan pejabat Pemda Halmahera Barat atas kasus dugaan korupsi proyek pembangunan letter sign

Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
Handover
KORUPSI - Kedua tersangka saat diboyong ke Rutan Kelas III Jailolo oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Halmahera Barat, Selasa (28/10/2025). 
Ringkasan Berita:
  • Kejari Halmahera Barat menahan dua mantan pejabat Pemda Halmahera Barat atas kasus dugaan korupsi proyek pembangunan letter sign di kawasan Tanjung, Desa Guaeria, Kecamatan Jailolo.
  • Kedua pejabat Pemkab Halmahera Barat itu yakni mantan Sekda Halmahera Barat yang juga pernah mencalonkan diri sebagai Wali Kota Ternate, Syahril Abdul Radjak.
  • Mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Halmahera Barat periode 2018–2021, Samsudin Senen. 

 

TRIBUNTERNATE.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Barat menahan dua mantan pejabat Pemda Halmahera Barat atas kasus dugaan korupsi proyek pembangunan letter sign bertuliskan “Welcome to Halbar” di kawasan Tanjung, Desa Guaeria, Kecamatan Jailolo.

Kedua pejabat Pemkab Halmahera Barat itu yakni mantan Sekda Halmahera Barat yang juga pernah mencalonkan diri sebagai Wali Kota Ternate, Syahril Abdul Radjak.

Dan mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Halmahera Barat periode 2018–2021, Samsudin Senen.

Baca juga: Eks Dandim Ternate Kini Jabat Kabinda Maluku Utara, Ini Profil Brigjen TNI R Moch Iskandarmanto

“Benar kedua mantan pejabat di Pemkab Halmahera Barat dijadikan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan letter sign,” jelas ‎Kepala Kejari Halmahera Barat, Fahri, Selasa (28/10/2025).

Dikatakan, penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti atas dugaan penyimpangan pada proyek tersebut.

Fahri menjelaskan, dalam pekerjaan proyek pembangunan letter sign “Welcome to Halbar” diselidiki sejak tahun 2017 dengan sumber anggaran dari Dana Alokasi Umum (DAU) APBD Halmahera Barat Tahun Anggaran 2018, dengan nilai sekitar Rp 1 miliar.

‎Namun dalam pelaksanaannya, proyek tersebut diduga terdapat masalah yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 1 miliar.

Dengan penetapan tersangka ini berdasarkan kecukupan alat bukti yang dimiliki penyidik.

Baca juga: 12 Ramalan Shio Besok Rabu 29 Oktober 2025 Lengkap soal Cinta, Karier, Nomor Hoki

“Jika nanti dalam pengembangan penyidikan ditemukan keterlibatan pihak lain, tentu akan kami tarik untuk dimintai pertanggungjawaban hukum,” kata Fahri.

Kedua tersangka langsung ditahan di Rutan Kelas III Jailolo.

“Hari ini keduanya resmi ditetapkan tersangka dan langsung ditahan di Rutan,” pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved