Korupsi Halmahera Barat
BREAKING NEWS: 2 Eks Pejabat Pemda Halbar Ditahan Atas Dugaan Korupsi, Termasuk Syahril Abd Rajak
Kejaksaan Negeri Halmahera Barat menahan dua mantan pejabat Pemda Halmahera Barat atas kasus dugaan korupsi proyek pembangunan letter sign
Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
Ringkasan Berita:
- Kejari Halmahera Barat menahan dua mantan pejabat Pemda Halmahera Barat atas kasus dugaan korupsi proyek pembangunan letter sign di kawasan Tanjung, Desa Guaeria, Kecamatan Jailolo.
- Kedua pejabat Pemkab Halmahera Barat itu yakni mantan Sekda Halmahera Barat yang juga pernah mencalonkan diri sebagai Wali Kota Ternate, Syahril Abdul Radjak.
- Mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Halmahera Barat periode 2018–2021, Samsudin Senen.
TRIBUNTERNATE.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Barat menahan dua mantan pejabat Pemda Halmahera Barat atas kasus dugaan korupsi proyek pembangunan letter sign bertuliskan “Welcome to Halbar” di kawasan Tanjung, Desa Guaeria, Kecamatan Jailolo.
Kedua pejabat Pemkab Halmahera Barat itu yakni mantan Sekda Halmahera Barat yang juga pernah mencalonkan diri sebagai Wali Kota Ternate, Syahril Abdul Radjak.
Dan mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Halmahera Barat periode 2018–2021, Samsudin Senen.
Baca juga: Eks Dandim Ternate Kini Jabat Kabinda Maluku Utara, Ini Profil Brigjen TNI R Moch Iskandarmanto
“Benar kedua mantan pejabat di Pemkab Halmahera Barat dijadikan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan letter sign,” jelas Kepala Kejari Halmahera Barat, Fahri, Selasa (28/10/2025).
Dikatakan, penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti atas dugaan penyimpangan pada proyek tersebut.
Fahri menjelaskan, dalam pekerjaan proyek pembangunan letter sign “Welcome to Halbar” diselidiki sejak tahun 2017 dengan sumber anggaran dari Dana Alokasi Umum (DAU) APBD Halmahera Barat Tahun Anggaran 2018, dengan nilai sekitar Rp 1 miliar.
Namun dalam pelaksanaannya, proyek tersebut diduga terdapat masalah yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 1 miliar.
Dengan penetapan tersangka ini berdasarkan kecukupan alat bukti yang dimiliki penyidik.
Baca juga: 12 Ramalan Shio Besok Rabu 29 Oktober 2025 Lengkap soal Cinta, Karier, Nomor Hoki
“Jika nanti dalam pengembangan penyidikan ditemukan keterlibatan pihak lain, tentu akan kami tarik untuk dimintai pertanggungjawaban hukum,” kata Fahri.
Kedua tersangka langsung ditahan di Rutan Kelas III Jailolo.
“Hari ini keduanya resmi ditetapkan tersangka dan langsung ditahan di Rutan,” pungkasnya. (*)
| 5 Zodiak Paling Beruntung November 2025, Kebahagiaan Menanti Sebulan Penuh |
|
|---|
| Hilang 5 Hari, Ini Fakta-fakta Warga Taliabu Dilaporkan Hilang: Identitas Hingga Kronologi |
|
|---|
| BERITA Kehilangan BPKB Motor Milik Almira Warga Pulau Maitara Tidore |
|
|---|
| Pendekatan Inovatif dalam Mengajar yang Diajarkan di Modul Ini Adalah? Kunci Jawaban PMM |
|
|---|
| Cek Update Terbaru, Harga dan Buyback Emas Pegadaian Selasa 28 Oktober 2025: Galeri 24, Antam, UBS |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.