Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Korupsi Halmahera Timur

Kejari Halmahera Timur Warning 102 Kades: Gunakan DD dan ADD dengan Benar

Warning ini dikeluarkan agar kades lainnya tidak melakukan kesalahan yang dilakukan Kades Baburino (tersangka korupsi DD dan ADD)

Penulis: Amri Bessy | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Amri Bessy
HUKUM: Kajari Halmahera Timur Satria Irawan (tengah) saat bersedia diwawancarai awak media disela-sela kerjanya, Rabu (29/10/2025). Ia meminta agar semua kades transparan dalam menggunakan DD maupun ADD 
Ringkasan Berita:1. 102 Kades diwarning agar tidak melakukan korupsi Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD)
2. Ketegasan itu disampaikan Kajari Halmahera Timur Satria Irawan
3. Warning ini disampaikan agar kades lainnya tidak melakukan kesalahan yang dilakukan Kades Baburino (tersangka korupsi DD dan ADD)

TRIBUNTERNATE.COM, MABA - Kejari Halmahera Timur, Maluku Utara warning 102 kepala desa (Kades) agar tidak melakukan korupsi Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD).

Perihal tersebut disampikan kajari Halmahera Timur Satria Irawan saat ditemui di depan Kantor Kejari JL Kompleks Mess 6, Desa Soagimalaha, Kecamatan Kota Maba, Rabu (29/10/2025).

Warning ini dikeluarkan agar kades lainnya tidak melakukan kesalahan yang dilakukan Kades Baburino (tersangka korupsi DD dan ADD).

Satria juga meminta seluruh kades untuk melakukan pekerjaan yang bersumber dari DD dan ADD dengan transparan.

Baca juga: Perda Desa Wisata Aktif, Kepala Disparbud Halmahera Timur Muhtar Muhammad Bilang Begini

"Lakukan pekerjaan itu secara terbuka agar dapat dinikmati masyarakatnya, "ucapnya.

HUKUM: Kajari Halmahera Timur Satria Irawan (tengah) saat bersedia diwawancarai awak media disela-sela kerjanya, Rabu (29/10/2025). Ia meminta agar semua kades transparan dalam menggunakan DD maupun ADD
HUKUM: Kajari Halmahera Timur Satria Irawan (tengah) saat bersedia diwawancarai awak media disela-sela kerjanya, Rabu (29/10/2025). Ia meminta agar semua kades transparan dalam menggunakan DD maupun ADD (Tribunternate.com/Amri Bessy)

Dikatakan, seluruh kejaksaan di Indonesia termasuk Kejari Halmahera Timur memiliki aplikasi Jaksa Jaga Desa.

Aplikasi ini bisa mengontrol pekerjaan-pekerjaan/item-item apa saja yang dilakukan kades.

"Sehingga disitu kami akan melakukan pengawasan, "ungkap Satria Irawan menegaksan.

Apabila pihak pemerintah desa (Pemdes) tidak melakukan dengan benar, pihaknya akan melakukan kroscek di lapangan.

Baca juga: Pemkab Halmahera Timur Sediakan 12 Titik Dapur MBG, Ubaid Yakub: Setiap Kecamatan Ada

"Misalnya ini (proyek) gak benar, kan ada fungsi kontrol melalu aplikasi tadi."

"Aplikasi ini bekerja sama dengan kejaksaan agung (Kejajung) dengan kementrian desa (Kemdes) tertinggal."

"Karena itu saya berharap semua kades di sini jujur dalam melakukan pekerjaan/proyek, "tandas Satria Irawan. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved