Gerebek Arena Sabung Ayam di Ternate, Polisi Tangkap 18 Terduga Pelaku
Penggerebekan yang berlokasi di Kelurahan Jambula, Kecamatan Pulau Ternate, Kota Ternate ini dilakukan setelah menerima laporan masyarakat
Penulis: Randi Basri | Editor: Iga Almira Rugaya Assagaf
Ringkasan Berita:
- Penggerebekan yang berlokasi di Kelurahan Jambula, Kecamatan Pulau Ternate, Kota Ternate ini dilakukan setelah menerima laporan masyarakat.
- Dalam penggerebekan yang dilakukan, sedikitnya ada 18 terduga pelaku.
- Beserta barang bukti ayam jantan yang hidup maupun mati hingga kartu dadu dan uang tunai berbagai pecahan di TKP juga diamankan ke Mako Polres Ternate.
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Tim gabungan Satreskrim Polres Ternate bersama Polsek Ternate Selatan dan Polsek Pulau Ternate melakukan penggerebekan lokasi judi sabung ayam dan dadu.
Penggerebekan yang berlokasi di Kelurahan Jambula, Kecamatan Pulau Ternate, Kota Ternate ini dilakukan setelah menerima laporan masyarakat.
Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto Yulianto langsung membentuk tim, sebab upaya ini sejalan dengan perintah Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Waris Agono untuk berantas narkoba hingga perjudian.
Baca juga: Polisi Tangkap Dua Terduga Pelaku Judi Sabung Ayam di Halmahera Tengah
Menindaklanjuti temuan itu, tim gabungan yang dipimpin KBO Sat Reskrim Polres Ternate Ipda Soedharmono dan anggotanya berhasil mengamankan para terduga pelaku dan barang bukti hasil perjudian di lokasi.
Dalam penggerebekan yang dilakukan, sedikitnya ada 18 terduga pelaku beserta barang bukti ayam jantan yang hidup maupun mati hingga kartu dadu dan uang tunai berbagai pecahan di TKP juga diamankan ke Mako Polres Ternate.
Para pelaku masing-masing adalah RD alias Dapi (47) warga Tubo, AY alias Abu (49) warga Mangga Dua, LOS alias Ode (29) warga Akehuda, PL alias Atif (43) warga Tubo, JI alias Enal (52) warga Toboleu.
Kemudian, FK alias Faisal (31) warga Santiong, NI alias Ishak (49) warga Makassar Timur, RH alias Rian (31) warga Santiong, SU alias Kardi (49) warga Soa, JS alias Jalali (58) warga Tubo.
HK alias Handri (38) warga Galela, SA alias Sofyan (52) warga Sangaji, BH alias Bun (46) warga Bastiong, SS alias Pardi (58) warga Durian, SI alias Sofyan (32) warga Gamalama, JA alias Ali (51) warga Haltim, M alias Malik (57) warga Oba Utara dan MR alias Ridwan (35) warga Akekolano.
Selain para terduga pelaku anggota juga berhasil sita barang bukti mulai dari 12 ekor ayam yang sudah mati, 13 ekor ayam hidup, 1 dompet berisi pisau taji, 21 buah dadu, 2 lembar lapak dadu, 2 tempat minyak rambut bekas digunakan untuk mengocok dadu.
Kemudian 1 buah asbak yang digunakan untuk mengocok dadu, uang tunai untuk taruhan sebesar Rp6.835.000 serta, Rp15.297.000 hasil taruhan sabung ayam.
“Kini para pelaku dan barang bukti sudah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto, melalui Kasi Humas Polres Ternate AKP Umar Kombong, Selasa (11/11/2025).
“Sebanyak 18 orang terduga pelaku berhasil diamankan, beserta barang bukti yang berkaitan dengan kegiatan perjudian tersebut,” ujarnya.
Dari 18 orang terduga pelaku yang diamankan, inisial MR (35 tahun) mengalami cedera patah kaki karena terpeleset saat berupaya melarikan diri dari incaran anggota di lokasi.
“Yang bersangkutan telah dievakuasi ke RS Bhayangkara Ternate untuk mendapatkan perawatan medis,” jelas AKP Umar Kombong.
Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, kata AKP Umar Kombong, lokasi yang digunakan sebagai sabung ayam langsung dilakukan pembakaran oleh tim Resmob.
| Legislator di Halmahera Utara Sahkan Ranperda RPJMD 2025-2029, Ini Hasilnya |
|
|---|
| BPKP Lakukan Audit Pelaksanaan Anggaran Empat OPD Pemprov Malut |
|
|---|
| Kontingen OMI 2025 Dilepas Kakanwil Kemenag Maluku Utara, Siap Berjaya di Banten |
|
|---|
| Weda Kota Nikel Fagogoru Jadi City Branding Berbasis KI Milik Pemkab Halmahera Tengah |
|
|---|
| Ini Daftar 7 Ranperda Halmahera Tengah yang Diharmonisasi Kanwil Kemenkum Malut |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.