Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Miras

Polisi dan Warga di Taliabu Musnahkan Miras Berbagai Jenis, Hasil Razia KRYD di 4 Desa

"Miras-miras yang disita merupakan hasil patroli kegiatan rutin yang ditingkatkan atau KRYD, "kata KBO Sabhara Polres Taliabu Ipda Imran Husaleka

Penulis: Laode Havidl | Editor: Munawir Taoeda
Istimewa
MIRAS: Polisi dan Pemerintah Desa (Pemdes) Sahu, Pulau Taliabu musnahkan miras berbagai jenis, Jumat (21/11/2025). Miras-miras yang disita merupakan hasil patroli kegiatan rutin yang ditingkatkan atau KRYD. 

Ringkasan Berita:1. Miras-miras tersebut di dapat dari razia dari 4 desa di antaranya Desa Tolong di Kecamatan Lede
2. Miras-miras yang disita merupakan operasi patroli kegiatan rutin yang ditingkatkan atau KRYD
3. Ipda Imran Husaleka: Pemilik miras diberikan pengarahan oleh Bhabinkamtibmas

TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Personel Polres Pulau Taliabu, Maluku Utara menyita ratusan botol minuman keras (miras) baru-baru ini.

Miras-miras tersebut di dapat dari razia dari 4 desa yakni Desa Tolong di Kecamatan Lede.

Kemudian Desa Todoli, Desa Tikong dan Desa Sahu di Kecamatan Taliabu Utara.

KBO Sabhara Polres Pulau Taliabu Ipda Imran Husaleka mengatakan, miras-miras yang disita merupakan hasil patroli kegiatan rutin yang ditingkatkan atau KRYD.

Baca juga: Waspada! Ada Jalan Berlubang Disertai Kubangan di Depan SMAN 1 Taliabu

Yang mana operasi tersebut dalam rangka menjaga kamtibmas dan mencegah aksi premanisme.

"Sebagaiman miras dimusnahkan bersama Pemerintah Desa (Pemdes) Sahu."

"Dan sebagian lainnya (BB Desa Tolong, Todoli dan Tikong) dibawa ke kantor sebagai barang bukti, ungkapnya, Jumat (21/11/2025).

MIRAS: Polisi dan Pemerintah Desa (Pemdes) Sahu, Pulau Taliabu musnahkan miras berbagai jenis, Jumat (21/11/2025)
MIRAS: Polisi dan Pemerintah Desa (Pemdes) Sahu, Pulau Taliabu musnahkan miras berbagai jenis, Jumat (21/11/2025) (Istimewa)

Sementara itu pemilik miras masing-masing diberikan pengarahan oleh Bhabinkamtibmas.

Karenanya ia berharap jelang natal 2025 dan tahun baru 2026, peredaran miras dapat teratasi.

Sebab konsumsi miras bisa memicu gangguan kamtibmas dan berpotensi menimbulkan tindak pidana.

"Terima kasih kasih 4 kades yang berpartisipasi dalam razia ini, saya harap razia ini bisa ditingkatkan."

"Ditingkatkan agar mengurangi peredaran miras,  termasuk judi sabung ayam di Taliabu Utara, "tandasnya.

Baca juga: Alasan Warga di Taliabu Maluku Utara Konsumsi Rokok Tanpa Cukai: Harganya Murah

Berikut jumlah miras yang disita Polisi

1. Cap tikus 40 botol dan 1 galon ukuran 10 liter

2. Bir bintang putih 4 dus berisi 48 botol

3. Bit hitam jumbo 4 dus setengah berisi 54 botol. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved