Bawa Sabu dari Luwuk, Pria Asal Taliabu Ditangkap Polairud Saat Tiba dengan KM Gracelia
Seorang pria berinisial DSA alias Darling (35) warga Desa Fangahu, Kecamatan Taliabu Barat, Kabupaten Pulau Taliabu ditangkap Polairud Taliabu
Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
Ringkasan Berita:
- Seorang pria berinisial DSA alias Darling (35) warga Desa Fangahu, Kecamatan Taliabu Barat, Kabupaten Pulau Taliabu ditangkap Polairud Taliabu.
- Darling ditangkap akibat kedapatan membawa narkoba jenis sabu untuk diedarkan di Pulau Taliabu.
- Perihal tersebut dibenarkan Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Maluku Utara, Kompol Riki Arinanda.
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Seorang pria berinisial DSA alias Darling (35) warga Desa Fangahu, Kecamatan Taliabu Barat, Kabupaten Pulau Taliabu ditangkap Polairud Taliabu.
Darling ditangkap akibat kedapatan membawa narkoba jenis sabu untuk diedarkan di Pulau Taliabu.
Perihal tersebut dibenarkan Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Maluku Utara, Kompol Riki Arinanda.
Baca juga: Polisi Selidiki Dugaan Keracunan MBG di SD Negeri 65 Ternate
“Memang yang bersangkutan diamankan setelah anggota menerima laporan dia sedang bawa narkoba,” kata Kompol Riki saat dikonfirmasi TribunTernate.com, Selasa (25/11/2025).
Lanjut Riki, terduga pelaku membawa narkoba dari kota Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah menggunakan KM Gracelia tujuan Pulau Taliabu.
Dengan informasi tersebut, anggota langsung melakukan penyelidikan di atas kapal dan berhasil menemukan terduga pelaku.
“Dari hasil tangkapan anggota temukan barang bukti bungkusan plastik yang sudah berisikan narkoba jenis sabu siap diedarkan,” jelasnya.
Barang bukti itu, kata Kompol Riki, terduga pelaku sudah memisahkan sesuai pesanan harga, mulai dari Rp 1 juta, Rp 500 ribu dan Rp 300 ribu. Dari hasilnya barang bukti tersebut seberat 1,66 gram.
Baca juga: KAHMI Maluku Utara Kritik Proyek Jalan Trans Kie Raha, Sherly Laos: Baca FS Baru Dialog dengan Saya
Untuk saat ini terduga pelaku langsung ditangkap ke pos dan dilakukan tes urine hasilnya juga positif menggunakan narkoba.
Pasal yang disangkakan yakni 112 ayat (1), 115 ayat (1) dan 127 ayat (1) huruf A uu no 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Untuk penyelidikan lebih lanjut kita serahkan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku Utara,” pungkasnya. (*)
| Polisi Selidiki Dugaan Keracunan MBG di SD Negeri 65 Ternate |
|
|---|
| KAHMI Maluku Utara Kritik Proyek Jalan Trans Kie Raha, Sherly Laos: Baca FS Baru Dialog dengan Saya |
|
|---|
| MB Barbershop di Fala Kanci, Jadi Bagian Gerakan HIPMI Ternate Kurangi Pengangguran |
|
|---|
| Ramalan Cinta 12 Zodiak Selasa 25 November 2025: Komitmen Bukan Pilihan Gemini, Leo dan Masa Lalunya |
|
|---|
| Ramalan 12 Zodiak Selasa 25 November 2025: Alasan Sagitarius Terhambat, Aries Lebih Positif |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/narkoba-DARLING.jpg)