Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Bawa Sabu dari Luwuk, Pria Asal Taliabu Ditangkap Polairud Saat Tiba dengan KM Gracelia

Seorang pria berinisial DSA alias Darling (35) warga Desa Fangahu, Kecamatan Taliabu Barat, Kabupaten Pulau Taliabu ditangkap Polairud Taliabu

Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
Tribunnews.com
NARKOBA - Seorang pria berinisial DSA alias Darling (35) warga Desa Fangahu, Kecamatan Taliabu Barat, Kabupaten Pulau Taliabu ditangkap Polairud Taliabu. Darling ditangkap akibat kedapatan membawa narkoba jenis sabu untuk diedarkan di Pulau Taliabu, Selasa (25/11/2025). 
Ringkasan Berita:

 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE  - Seorang pria berinisial DSA alias Darling (35) warga Desa Fangahu, Kecamatan Taliabu Barat, Kabupaten Pulau Taliabu ditangkap Polairud Taliabu.

Darling ditangkap akibat kedapatan membawa narkoba jenis sabu untuk diedarkan di Pulau Taliabu.

Perihal tersebut dibenarkan Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Maluku Utara, Kompol Riki Arinanda.

Baca juga: Polisi Selidiki Dugaan Keracunan MBG di SD Negeri 65 Ternate

“Memang yang bersangkutan diamankan setelah anggota menerima laporan dia sedang bawa narkoba,” kata Kompol Riki saat dikonfirmasi TribunTernate.com, Selasa (25/11/2025).

Lanjut Riki, terduga pelaku membawa narkoba dari kota Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah menggunakan KM Gracelia tujuan Pulau Taliabu.

Dengan informasi tersebut, anggota langsung melakukan penyelidikan di atas kapal dan berhasil menemukan terduga pelaku.

“Dari hasil tangkapan anggota temukan barang bukti bungkusan plastik yang sudah berisikan narkoba jenis sabu siap diedarkan,” jelasnya.

Barang bukti itu, kata Kompol Riki, terduga pelaku sudah memisahkan sesuai pesanan harga, mulai dari Rp 1 juta, Rp 500 ribu dan Rp 300 ribu. Dari hasilnya barang bukti tersebut seberat 1,66 gram.

Baca juga: KAHMI Maluku Utara Kritik Proyek Jalan Trans Kie Raha, Sherly Laos: Baca FS Baru Dialog dengan Saya

Untuk saat ini terduga pelaku langsung ditangkap ke pos dan dilakukan tes urine hasilnya juga positif menggunakan narkoba.

Pasal yang disangkakan yakni 112 ayat (1), 115 ayat (1) dan 127 ayat (1) huruf A uu no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Untuk penyelidikan lebih lanjut kita serahkan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku Utara,” pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved