Pemkab Pulau Taliabu
UKPBJ Taliabu Batalkan Sejumlah Lelang Proyek di LPSE, Ini Alasannya
UKPBJ Pulau Taliabu, Maluku Utara, dikabarkan membatalkan sejumlah paket proyek T.A 2025 yang telah dilelang dalam LPSE
Penulis: Laode Havidl | Editor: Sitti Muthmainnah
Ringkasan Berita:
- Unit Kerja Pelayanan Barang/Jasa (UKPBJ) Pulau Taliabu, Maluku Utara, dikabarkan membatalkan sejumlah paket proyek T.A 2025 yang telah dilelang dalam LPSE.
- Informasi ini dibenarkan Pelaksana Tugas (Plt) UKPBJ Pulau Taliabu, Ritma Tri Astuti.
- Alasannya paket proyek dibatalkan karena ada pergantian pejabat internal dan paket proyek masih dalam proses evaluasi.
TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Unit Kerja Pelayanan Barang/Jasa (UKPBJ) Pulau Taliabu, Maluku Utara, dikabarkan membatalkan sejumlah paket proyek T.A 2025 yang telah dilelang dalam LPSE.
Informasi ini dibenarkan Pelaksana Tugas (Plt) UKPBJ Pulau Taliabu, Ritma Tri Astuti.
Kata Ritma, alasan paket proyek dibatalkan karena ada pergantian pejabat internal dan paket proyek masih dalam proses evaluasi.
Baca juga: Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 11 Kurikulum Merdeka Halaman 131 132: Drama Sekadar Imajinasi
"Karena terjadi pergantian personil didalamnya, sehingga harus dibatalkan. Kan, paketnya masih dalam proses evaluasi jadi masih bisa," ungkapnya, Senin (24/11/2025).
Ritma juga mengaku telah merubah Tim Pokja. Akan tetapi, PPK masih sama yakni Plt Kepala Dinas PUPR Pulau Taliabu.
Yang mana, PPK akan mengatur semua paket yang dibatalkan untuk dialihkan ke metode E-Purchasing melalui E- Katalog.
Ritma mengemukakan, kemungkinan besar paket-paket tersebut sudah ada yang action.
"Jadi tidak ada lagi melalui Pokja dan ULP, tapi semua melalui Dinas. Paket-paket itu kayanya sudah ada pemenang, dan mungkin sudah dikerjakan saat ini," terangnya.
Baca juga: 12 Ramalan Keuangan Shio Besok Jumat 28 November 2025: Tikus Negosiasi Sukses, Kuda Hoki Karier
Dia menjelaskan, apabila nilai kontrak paket dibawah Rp400 juta melalui metode E-Purchasing.
Selanjutnya, PPK dalam hal ini Kadis PUPR yang akan memilih penyedia lewat E-katalog, untuk membuka penawaran setelah itu menetapkan pemenang tender proyek.
"Kalau nilai dibawah Rp400 juta atau peket penunjukan langsung (PL), maka pejabat pengadaan dinas yang memilih penyedia di E-Katalog. Jadi metode E-Purchasing itu tidak ada melalui ULP atau Pokja, cuma dari dinas yang menyampaikan tahapannya sudah sampai dimana," pungkasnya. (*)
| Pembangunan Tahap II Jembatan Fangahu Taliabu Segera Dimulai, Anggaran Rp 1,5 Miliar Disiapkan |
|
|---|
| Proyek Peningkatan dan Perbaikan Kondisi Jalan Desa Bobong Taliabu Masuk Tahap Evaluasi |
|
|---|
| Warga Desa Wayo Taliabu Perbaiki Jalan Berlubang |
|
|---|
| ADD Tertunda, Perangkat Desa di Taliabu Belum Digaji Sejak Januari 2026 |
|
|---|
| Dikbud Taliabu Respons Hukuman Makan Tanah terhadap 7 Siswa SDN Bobong |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/proyek-lelang-batal-jalan-taliabu.jpg)