Pemkab Pulau Taliabu
Dikbud Taliabu Respons Hukuman Makan Tanah terhadap 7 Siswa SDN Bobong
Kasus hukuman makan tanah terhadap tujuh siswa SD Negeri Bobong, Pulau Taliabu, menuai protes dari orang tua murid
Penulis: Laode Havidl | Editor: Sitti Muthmainnah
Ringkasan Berita:
- Kasus hukuman makan tanah terhadap tujuh siswa SD Negeri Bobong, Pulau Taliabu, menuai protes dari orang tua murid.
- Kepala Dikbud Pulau Taliabu, Damruddin Rahman, mengatakan persoalan tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan.
- Ia juga mengingatkan guru agar tidak memberikan hukuman yang tidak pantas kepada siswa.
TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Pulau Taliabu, Maluku Utara, Damruddin Rahman, merespons perihal hukuman yang dialami 7 siswa SD Negeri Bobong.
Kata dia, masalah tersebut telah diselesaikan antara oknum guru pemberi hukuman dan orang tua murid secara damai pada Selasa (5/5/2026).
Yang mana, orang tua murid ramai-ramai datang memprotes kebijakan hukuman oknum guru di sekolah.
Baca juga: Harita Nickel Peduli, Bantu Bangun Gereja di Obi Selatan
"Masalahnya sudah selesai, kedua belah pihak sudah saling memaafkan," kata Damruddin, Rabu (6/5/2026).
Damruddin menegaskan kepada guru-guru untuk tidak melakukan hal serupa dikemudian hari. Dia juga ingin orang tua murid bisa menjadi guru di lingkungan keluarga.
Tujuannya bisa mengawasi secara bersama serta membimbing ke arah yang lebih baik. Karena baginya, di sekolah merupakan tanggungjawab guru yang akan membina peserta didik.
Sementara di rumah adalah tanggungjawab orang tua.
Baca juga: Harga serta Buyback Emas Pegadaian Kamis 7 Mei 2026: Galeri 24, Antam dan UBS Naik Tinggi
"Karena itu, kita perlu bekerja sama untuk melakukan pembenahan terhadap pendidikan kita di Pulau Taliabu," pintanya.
Diketahui, lebih dari satu orang tua wali murid datang ke SD Negeri Bobong pada Selasa 5 Mei 2026. Mereka tak terima 7 siswa diberikan hukuman memakan tanah.
Bagi orang tua, kebijakan hukuman tersebut tidak etis dan pantas diberikan kepada manusia. Apalagi yang dihukum demikian adalah anak-anak usia dini. (*)
| Peresmian RSUD Bobong Taliabu Belum Dijadwalkan |
|
|---|
| Pansus DPRD Taliabu Temukan Dugaan Pelanggaran Proyek Tanggul Rp 2,2 Miliar di Desa Kasango |
|
|---|
| Momentum Hardiknas di Pulau Taliabu, Sashabila Mus Soroti Digitalisasi dan Kesejahteraan Guru |
|
|---|
| Bupati Taliabu Tekankan Integritas dan Efisiensi dalam Tata Kelola Pengadaan Barang dan Jasa |
|
|---|
| Jalan Bobong-Dufo Rusak Parah, Dinas PUPR Taliabu Alokasikan Rp 2,4 Miliar untuk Perbaikan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/7-siswa-SD-di-Taliabu-dihukum-makan-becek.jpg)