Kamis, 28 Mei 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemkab Pulau Taliabu

Dana TKD Taliabu 2025 Sebesar Rp 440 Miliar, DAU Capai Rp 281 Miliar

Data DPJK Kemenkeu, 27 November 2025 memperlihatkan, TKD Pulau Taliabu 2025 capai 84,42 persen dari pagu Rp 521,60 miliar

Tayang:
Penulis: Laode Havidl | Editor: Munawir Taoeda
Tribunnews.com
ANGGARAN: Ilustrasi uang. Realisasi transfer ke daerah (TKD) ke Pulau Taliabu, Maluku Utara 2025 capai Rp 440,32 miliar 
Ringkasan Berita:1. Realisasi TKD ke Pulau Taliabu, Maluku Utara capai Rp 440,32 miliar
2. TKD Pulau Taliabu 2025 capai 84,42 persen dari pagu Rp 521,60 miliar (data DPJK Kemenkeu, 27 November 2025)
3. TKD merupakan dana yang bersumber dari APBN dan merupakan bagian dari belanja negara yang dialokasikan dan disalurkan ke daerah

TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Realisasi transfer ke daerah (TKD) ke Pulau Taliabu, Maluku Utara 2025 capai Rp 440,32 miliar.

Dikutip dari Tribunbatam.id, data DPJK Kemenkeu, 27 November 2025, TKD Pulau Taliabu 2025 capai 84,42 persen dari pagu Rp 521,60 miliar.

TKD merupakan dana yang bersumber dari APBN dan merupakan bagian dari belanja negara yang dialokasikan dan disalurkan ke daerah.

Dana ini akan dikelola daerah dalam rangka mendanai penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.

Baca juga: Miris, Seorang Bapak di Taliabu Dikeroyok 6 Orang di Depan Mata Istri dan Anak

TKD mencakup beberapa hal, antara lain:

  • TKD meliputi transfer dana perimbangan serta transfer dana otonomi khusus dan penyesuaian
  • Transfer dana perimbangan meliputi Transfer DBH Pajak, DBH Cukai Hasil Tembakan, DBH Sumber Daya Alam, DAU dan DAK
  • Transfer dana otonomi khusus meliputi transfer dana otonomi Papua dan Papua Barat, dan transfer dana otonomi khusus Provinsi Aceh
  • Transfer dana penyesuaian meliputi tunjangan profesi guru PNSD, tambahan penghasilan guru PNSD, bantuan operasional sekolah, dana insentif daerah dan P2D2.

Berikut kucuran TKD hingga November 2025 untuk Pulau Taliabu

1. Dana bagi hasil (DBH) sebesar Rp 93,92 miliar

Baca juga: Keluarga Yakob Rete Ngamuk, Kajari Taliabu: Penetapan Tersangka Sudah Sesuai Bukti

2. Dana alokasi umum (DAU) sebesar Rp 281,70 miliar

3. Dana alokasi khusus (DAK) Fisik Rp 0,00 miliar

4. Dana alokasi khusus (DAK) Nonfisik sebesar Rp 64,71 miliar. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved