Pemkab Halmahera Selatan
Lima Desa di Halmahera Selatan Gelar Pemilihan Antarwaktu, Ini Jadwalnya
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Halmahera Selatan, Maluku Utara, mengumumkan jadwal tahapan pemilihan antarwaktu (PAW) untuk lima desa.
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Sitti Muthmainnah
Ringkasan Berita:
- Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Halmahera Selatan, Maluku Utara, mengumumkan jadwal tahapan pemilihan antarwaktu (PAW) untuk lima desa.
- Pengumuman ini berdasarkan surat pemberitahuan nomor: 140/361/DPMD/2025.
- Proses pemilihan antrawaktu Kepala Desa pada 5 desa dipastikan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Halmahera Selatan, Maluku Utara, mengumumkan jadwal tahapan pemilihan antarwaktu (PAW) untuk lima desa.
Pengumuman ini berdasarkan surat pemberitahuan nomor: 140/361/DPMD/2025.
Baca juga: BREAKING NEWS: Diduga Dibawa Kabur Pria Dewasa, Anak 13 Tahun di Taliabu Nekat Lompat dari Motor
Lima desa yang akan melangsungkan pemilihan kepala desa (Pilkades) dengan sistem PAW antara lain sebagai berikut:
- Desa Yaba, Kecamatan Bacan Barat Utara
- Desa Ploily, Kecamatan Pulau Makian
- Desa Ombawa, Kecamatan Makian Barat
- Desa Pasir Putih, Kecamatan Kayoa Selatan
- Desa Fofau, Kecamatan Kayoa Barat.
Sementara tahapan-tahapan lain yang akan dilaksanakan :
- Pengumuman, Penjaringan, dan Pendaftaran Bakal Calon Kades : 30 November - 6 Desember 2025.
- Penelitian Kelengkapan Persyaratan Administrasi Bakal Calon : 7 - 12 Desember 2025.
- Penetapan Calon Kades Antar Waktu oleh panitia pemilihan pada 12 - 14 Desember 2025.
- Penetapan Elemen Keterwakilan Pemilih di Setiap RT oleh BPD pada 15 - 16 Desember 2025.
- Pelaksanaan Pemilihan Calon Kades oleh panitia pemilihan pada 17 Desember 2025.
- Pelaporan Hasil Pemilihan Calon Kades Terpilih oleh panitia pemilihan ke BPD pada 18 - 19 Desember 2025.
- Pelaporan Calon Kades Terpilih oleh Ketua BPD ke DPMD Halmahera Selatan pada 20 - 24 Desember 2025
Plt Kepala DPMD Halmahera Selatan, M. Zaki Abdul Wahab, memastikan proses pemilihan antrawaktu Kepala Desa pada 5 desa tersebut, berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Ramalan Shio Monyet, Ayam, Anjing, Babi Besok Sabtu 6 Desember 2025: Karier, Cinta, Nomor Hoki
"Pemilihan antarwaktu ini dilakukan secara profesional, partisipastif dan terbuka," kata Zaki dalam keterangannya, Kamis (4/12/2025).
Ia menambahkan, hasil pemilihan nantinya disampaikan kepada Bupati Halmahera Selatan untuk mengatur tanggal pelantikan.
"Untuk informasi lebih lanjut, kami mengimbau warga untuk mengikuti perkembangan dan tetap berpartisipasi dalam setiap tahapan yang ada," tandasnya. (*)
| Dugaan Pengkondisian Proyek Jalan di Kastim Halmahera Selatan Dilaporkan ke Polisi, Seret 2 Pejabat |
|
|---|
| Minim Laporan Tenaga Kerja, Ditransker Halsel Siapkan UPTD di Obi |
|
|---|
| Jumlah Rumah Rusak di Pulau Makian Halsel Akibat Puting Beliung Bertambah |
|
|---|
| Ribuan TKA Sumbang PAD Halsel Rp56 Miliar, Daud Djubedi Optimis Naik Tahun Ini |
|
|---|
| Kuras APBD Halmahera Selatan Rp17 Miliar, Proyek Jalan Kaputusang-Indari Terkendala Lahan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/zaki-wahab-paw.jpg)