Senin, 20 April 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemkab Halmahera Selatan

Lima Desa di Halmahera Selatan Gelar Pemilihan Antarwaktu, Ini Jadwalnya

Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Halmahera Selatan, Maluku Utara, mengumumkan jadwal tahapan pemilihan antarwaktu (PAW) untuk lima desa.

Istimewa
PAW KADES - Plt Kepala DPMD Halmahera Selatan, Maluku Utara, M. Zaki Abdul Wahab. DPMD) Halmahera Selatan, Maluku Utara, mengumumkan jadwal tahapan pemilihan antarwaktu (PAW) untuk lima desa, Kamis (4/12/2025). 
Ringkasan Berita:
  • Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Halmahera Selatan, Maluku Utara, mengumumkan jadwal tahapan pemilihan antarwaktu (PAW) untuk lima desa. 
  • Pengumuman ini berdasarkan surat pemberitahuan nomor: 140/361/DPMD/2025.
  • Proses pemilihan antrawaktu Kepala Desa pada 5 desa dipastikan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN -  Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Halmahera Selatan, Maluku Utara, mengumumkan jadwal tahapan pemilihan antarwaktu (PAW) untuk lima desa. 

Pengumuman ini berdasarkan surat pemberitahuan nomor: 140/361/DPMD/2025.

Baca juga: BREAKING NEWS: Diduga Dibawa Kabur Pria Dewasa, Anak 13 Tahun di Taliabu Nekat Lompat dari Motor

Lima desa yang akan melangsungkan pemilihan kepala desa (Pilkades) dengan sistem PAW antara lain sebagai berikut:

  1. Desa Yaba, Kecamatan Bacan Barat Utara
  2. Desa Ploily, Kecamatan Pulau Makian
  3. Desa Ombawa, Kecamatan Makian Barat
  4. Desa Pasir Putih, Kecamatan Kayoa Selatan
  5. Desa Fofau, Kecamatan Kayoa Barat.

Sementara tahapan-tahapan lain yang akan dilaksanakan :

  1. Pengumuman, Penjaringan, dan Pendaftaran Bakal Calon Kades : 30 November - 6 Desember 2025.
  2. Penelitian Kelengkapan Persyaratan Administrasi Bakal Calon :  7 - 12 Desember 2025.
  3. Penetapan Calon Kades Antar Waktu oleh panitia pemilihan pada 12 - 14 Desember 2025.
  4. Penetapan Elemen Keterwakilan Pemilih di Setiap RT  oleh BPD pada 15 - 16 Desember 2025.
  5. Pelaksanaan Pemilihan Calon Kades oleh panitia pemilihan pada 17 Desember 2025.
  6. Pelaporan Hasil Pemilihan Calon Kades Terpilih oleh panitia pemilihan ke BPD pada 18 - 19 Desember 2025.
  7. Pelaporan Calon Kades Terpilih oleh Ketua BPD ke DPMD Halmahera Selatan pada 20 - 24 Desember 2025

Plt Kepala DPMD Halmahera Selatan, M. Zaki Abdul Wahab, memastikan proses pemilihan antrawaktu Kepala Desa pada 5 desa tersebut, berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Ramalan Shio Monyet, Ayam, Anjing, Babi Besok Sabtu 6 Desember 2025: Karier, Cinta, Nomor Hoki

"Pemilihan antarwaktu ini dilakukan secara profesional, partisipastif dan terbuka," kata Zaki dalam keterangannya, Kamis (4/12/2025).

Ia menambahkan, hasil pemilihan nantinya disampaikan kepada Bupati Halmahera Selatan untuk mengatur tanggal pelantikan.

"Untuk informasi lebih lanjut, kami mengimbau warga untuk mengikuti perkembangan dan tetap berpartisipasi dalam setiap tahapan yang ada," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved