Natal 2025
4 Napi Lapas Labuha Halmahera Selatan Dapat Remisi Natal 2025
2 dari 4 napi di Lapas Kelas III Labuha, Halmahera Selatan mendapat remisi/potongan masa tahanan sebanyak 15 hari
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
Ringkasan Berita:1. Sebanyak 4 napi Lapas Kelas III Labuha, Halmahera Selatan dapat remisi Natal 2025.
2. Dari 15 napi yang diusulkan mendapat remisi, hanya 4 yang terverifikasi administrasi dan substantif.
3. 2 dari 4 napi yang mendapat remisi/potongan masa tahanan sebanyak 15 hari
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Empat narapidana (Napi) Lapas Kelas III Labuha, Halmahera Selatan, Maluku Utara dapat remisi Natal 2025.
Surat remisi atau pemotongan masa tahanan ini akan dikeluarkan saat perayaan hari raya Natal 2025.
Tribunners juga harus tahu, penjelasan Pasal 10 UU Pemasyarakatan mengatur bahwa yang dimaksud dengan remisi adalah pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Kepala Lapas Kelas III Labuha Jumadi melalui staf registrasi Bustamin Kasim mengatakan, pihaknya mengusulkan 15 napi menerima remisi.
Baca juga: Wings Air Memuat Kepala BKN Gagal Landing di Bandara Oesman Sadik Halmahera Selatan karena Cuaca
Namun hanya 4 saja yang memenuhi syarat setelah dilakukan verifikasi administrasi dan substantif.
"Dari 15 orang itu hanya empat yang memenuhi syarat. 15 yang diusulkan ini beragama Kristen," kata Busatamin dalam keterangannya, Kamis (11/12/2025).
"Syaratnya harus sudah menjalani masa pidana minimal 6 bulan dan berkelakuan baik selama berada di dalam Lapas, "sambungnya.
Bustamin menjelaksan, 4 napi yang lolos verifikasi tersebut menerima besaran remisi yang berbeda.
1 orang pengurangan 1 bulan 15 hari, 1 orang mendapat 1 bulan, sementara 2 lainnya memperoleh remisi 15 hari.
Dari 4 napi itu, 2 di antaranya merupakan pelaku kasus perlindungan anak dan 2 ainnya terlibat kasus penganiayaan di Desa Yaba.
Sementara itu, 11 Napi lainnya belum dapat diusulkan.
Rinciannya, 3 orang sedang menjalani pidana subsider sesuai SK Pembebasan Bersyarat, 4 masih berstatus tahanan, dan 4 lainnya belum mencapai masa penahanan 6 bulan.
"Yang tidak bisa diusulkan ada 11 orang. Jadi ini sifatnya masih usulan, kita tunggu SK dari Jakarta, "jelas Bustamin.
Baca juga: KM Cantika 9C Kandas di Perairan Tidore, Sejumlah Penumpang Dievakuasi Polairud
Ia menambahkan, seluruh 15 Napi beragama Kristen yang masuk daftar pengusulan merupakan laki-laki.
Selain itu, pihaknya juga mencatat bahwa kasus kekersean seksual terhadap anak dan perempuan masih mendominasi jumlah penghuni Lapas Kelas III Labuha sepanjang 2025.
"Sejak 2020, 2023, sampai 2025, kasus anak terus mendominasi. Jadi secara keseluruhan, penghuni Lapas masih dominan kasus ini, "tandas Bustamin. (*)
| Penumpang KM Agil Pratama 04 Rute Sanana-Taliabu Kena Subsidi Nataru 2025-2026 |
|
|---|
| 104 Polisi Dikerahkan Jaga 56 Gereja saat Perayaan Natal 2025 di Taliabu |
|
|---|
| Daftar 40 Ucapan Natal 2025 yang Manis dan Romantis untuk Pasangan: Rayakan dengan Cinta |
|
|---|
| Sarbin Sehe Hadiri Malam Perayaan Natal 2025 GPdI Desa Lelilef Sawai Halmaheta Tengah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/Lapas-Labuha-Halmahera-Selatan-beri-Remisi-Natal-ke-8-WBP.jpg)