Minggu, 26 April 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemecatan Polisi

FAKTA-FAKTA: Selingkuh dengan Istri Orang, Oknum Polisi di Morotai Ini di PTDH

M Bahtiar Husni tetap meyakini bahwa apa yang dilaporkan kliennya itu merupakan fakta bukan hanya tuduhan

TribunTernate.com
POLISI SELINGKUH - Ilustrasi anggota polisi. Berikut fakta-fakta dari oknum polisi di Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara yang kena putusan PTDH karen selingkuh dengan istri orang. 

Ringkasan Berita:
  • Ia dijatuhi putusan PTDH oleh Majelis etik Propam Polda Maluku Utara lantaran terbukti menjalani hubungan terlarang (selingkuh) dengan seorang wanita di Kota Ternate berinisial SA.
  • Bertugas di bagian Humas Polres Pulau Morotai sebelum dilaporkan ke Propam Polda Maluku Utara sejak Agustus 2025 atas dugaan perselingkuhan dan perzinahan.
  • PTDH merupakan hukuman paling berat dalam pelanggaran kode etik Polri.

TRIBUNTERNATE.COM, MOROTAI - Berikut fakta-fakta dari oknum polisi di Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, dijatuhi putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena selingkuh dengan istri orang.

Identitas 

Oknum polisi tersebut diketahui berinisial SS atau Aipda Sibli, bertugas di bagian Humas Polres Pulau Morotai.

Ia dijatuhi putusan PTDH oleh Majelis etik Propam Polda Maluku Utara lantaran terbukti menjalani hubungan terlarang (selingkuh) dengan seorang wanita di Kota Ternate berinisial SA, istri dari lelaki bernama Efendi Teapon.

Baca juga: Aipda Sibli yang Bertugas di Polres Morotai Dipecat karena Terbukti Selungkuhi Istri Orang

Sanksi Terberat

PTDH merupakan hukuman paling berat dalam pelanggaran kode etik Polri.

M Bahtiar Husni selaku Penasihat Hukum (PH) Efendi Teapon mengatakan, sidang etik Aipda Sibli berlangsung pada Selasa (16/12/2025) kemarin.

Dalam sidang etik, Aipda Sibli dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik.

"Ia dijatuhi hukuman oleh majelis etik dengan putusan PTDH, "kata M Bahtiar Husni kepada Tribunternate.com, Rabu (17/12/2025). 

Kesempatan Banding

Bahtiar Husni menjelaskan bahwa Aipda Sibli masih diberi kesempatan untuk mengajukan banding, sesuai prosedur hukum yang berlaku.

"Tetapi ia masih diberikan kesempatan apabila ia mengajukan upaya banding."

"Kami juga menghargai prosedur yang ada di Polda Maluku Utara, "sambungnya.

Meski begitu, M Bahtiar Husni tetap meyakini bahwa apa yang dilaporkan kliennya itu merupakan fakta bukan hanya tuduhan, karena dapat dibuktikan hingga majelis etik memutuskan PTDH.

"Kami mempersilahkannya untuk menempuh jalur lain, karena kami melihat dalam proses ini, kami sangat yakin kalau hal tersebut benar-benar fakta, bukan sekadar tuduhan, "tandasnya.

Bukti Foto Kebersamaan di Hotel

HUKUM: Foto ilustrasi. Aipda Sibli yang bertugas di bagian Humas Polres Pulau Morotai di PTDH/dipecat karena terbukti selingkuh dengan istri orang
HUKUM: Foto ilustrasi. Aipda Sibli yang bertugas di bagian Humas Polres Pulau Morotai di PTDH/dipecat karena terbukti selingkuh dengan istri orang (Tribunnews.com)

Sementara itu Kabid Humas Polda Maluku Utara Kombes Pol Bambang Suharyono ketika dikonfirmasi belum memberikan penjelasan detail terkait PTDH Aipda Sibli.

"Saya cek dulu ke Kabid Propam ya, "singkatnya mengakhiri. 

Untuk diketahui, Aipda Sibli bertugas di bagian Humas Polres Pulau Morotai sebelum dilaporkan ke Propam Polda Maluku Utara sejak Agustus 2025 atas dugaan perselingkuhan dan perzinahan.

Aipda Sibli diketahui menjalani hubungan dengan SA setelah Efendi (suami sah SA) mendapatkan bukti foto istrinya bersama Aipda Sibli di salah satu hotel di Kota Ternate.

Atas dasar itu Efendi lantas melaporkan kasus tersebut ke Propam Polda Maluku Utara yang dibuktikan dengan LP nomor: LP/96/XI/2025/Yandun/tanggal 5 November 2025. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved