Selasa, 28 April 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

DPRD Pulau Taliabu

Komisi III DPRD Taliabu Bahas Dokumen Izin Galian C dan Tanggul Kasango dengan PT Viktory

RDP membahas tentang lokasi lahan izin tambang bebatuan bukan logam/galian c di wilayah Bakong, Desa Meranti, Pulau Taliabu, Maluku Utara

Penulis: Laode Havidl | Editor: Munawir Taoeda
TribunTernate.com/Laode Havidl
KETERANGAN: Ketua Komisi III DPRD Pulau Taliabu Budiman L. Mayabubun saat diwawancarai Tribunternate.com disela-sela kerja, Kamis (18/12/2025) 

Ringkasan Berita:1. RDP membahas tentang lokasi lahan izin tambang bebatuan bukan logam/galian c di wilayah Bakong, Desa Meranti
2. Menurut Komisi III DPRD Pulau Taliabu, sebagian lahan di wilayah Bakong merupakan perkebunan rakyat
3. Budiman: Di Bakong ada 30 hektar lahan pengembangannya, tapi kalau untuk wilayah produksinya PT Viktory cuma 1,5 hektar

TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Komisi III DPRD Pulau Taliabu, Maluku Utara mengundang Dinas PUPR, DLH, Bappeda dan PT Viktory untuk rapat dengar pendapat (RDP), Kamis (18/12/2025).

RDP membahas tentang lokasi lahan izin tambang bebatuan bukan logam/galian c di wilayah Bakong, Desa Meranti.

Menurut Ketua Komisi III DPRD Pulau Taliabu Budiman L. Mayabubun, sebagian lahan di wilayah Bakong merupakan perkebunan rakyat.

"Di Bakong ada 30 hektar lahan pengembangannya, tapi kalau untuk wilayah produksinya PT Viktory cuma 1,5 hektar, karena ada 12 lahan (perkubunan) warga disitu, "katanya usai rapat.

Baca juga: 4 Proyek CV Aditya di Taliabu yang Harus Tuntas Akhir Desember 2025

Merujuk data tersebut, pihaknya meminta PT Viktori menunjukan dokumen persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang atau PKKPR.

"Keterangan dari Kabid Tata Ruang, mereka sudah bersurat ke provinsi, bahwa kawasan bebatuan atau galian c milik PT Viktory masuk kawasan perkebunan rakyat, dan bukan kawasan atau pemanfaatan ruang untuk aktivitas pertambangan, "ungkapnya.

Karena itu ia meminta, di 2026, semua aktivitas tambang bebatuan/galian c yang tak miliki izin harus di setop.

KETERANGAN: Ketua Komisi III DPRD Pulau Taliabu Budiman L. Mayabubun saat diwawancarai Tribunternate.com disela-sela kerja, Kamis (18/12/2025)
KETERANGAN: Ketua Komisi III DPRD Pulau Taliabu Budiman L. Mayabubun saat diwawancarai Tribunternate.com disela-sela kerja, Kamis (18/12/2025) (TribunTernate.com/Laode Havidl)

Proyek tanggul penahan ombak Desa Kasango

Diwaktu yang sama, Budiman juga menjelaskan bahwa PT Viktory merupakan induk perusahaan.

Yang cabangnya termasuk CV Gigi Victory, yang mengerjakan proyek darurat dengan nama Tanggul Penahan Ombak Kasango.

Menurutnya, CV Gigi Victory mengerjakan Tanggul Kasango berdasarkan SK Darurat Bupati dan surat perintah kerja (SPK).

"Padahal prinsipnya, pemanfaatan kawasan pesisir laut harus memiliki izin."

"Pertama harus ada perencanaan, kemudian PKKPR, kajian pasang surut dan kaji soal dampak abrasi diarea setempat."

"Jadi tidak serta merta bekerja lewat SK bupati, "papar Budiman L. Mayabubun.

Baca juga: Pemuda Muhammadiyah Taliabu Minta Warga Jaga Toleransi dan Kondusifitas Wilayah Jelang Nataru

Karena itu, ia ingatkan kepada PPK dalam hal ini Kepala BPBD lebih berhati-hati dengan suatu proyek (pagu dari APBD).

"Kepala BPBD harus hati-hati, jangan karena sesuatu lalu melangsungkan."

"Juga kepada pihak keuangan daerah, harus teliti semua pekerjaan yang wajib dicairkan dan tidak harus dicairkan sesuai dengan pekerjaan yang ada, "tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved