Jumat, 24 April 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

DPRD Pulau Taliabu

Ketua Komisi III DPRD Taliabu Budiman Mayabubun Minta Polisi Tangkap Pj Kades Samuya

"Tangkap pj kades kalau dia keluarkan izin, lagian dia tidak punya wewenang keluarkan izin, "tegas Ketua Komisi III DPRD Taliabu Budiman Mayabubun

Penulis: Laode Havidl | Editor: Munawir Taoeda
TribunTernate.com/Laode Havidl
TUNTUTAN: Ketua Komisi III DPRD Pulau Taliabu Budiman L. Mayabubun pada sebuah rapat, Senin (9/2/2026). Pada kesempatan itu ia meminta Polisi menangkap Pj Kades Samuya karena keluarkan izin operasi THM diwilayahnya 

Ringkasan Berita:1. Ketua Komisi III DPRD Pulau Taliabu Budiman L. Mayabubun mendesak polisi tutup semua aktivitas usaha yang tak memiliki izin resmi
2. Semua aktivitas usaha yang dimaksud Budiman termasuk galian c dan tempat hiburan malam (THM)
3. Sebab THM di Desa Samuya masih beroperasi karena kantongi 'izin' dari kepala desa

TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Ketua Komisi III DPRD Pulau Taliabu, Maluku Utara Budiman L. Mayabubun mendesak polisi tutup semua aktivitas usaha yang tak memiliki izin resmi, baik itu usaha galian c maupun tempat hiburan malam (THM) yang sudah beraktivitas.

"Saya meminta Kapolres menertibkan aktivitas galian maupun aktivitas tempat hiburan malam yang tidak berizin, "tegasnya saat berdialog dengan pengunjuk rasa dari Aliansi Pemuda Peduli Taliabu (AP2T), Senin (9/2/2026).

Dia juga menyampaikan fakta hadirnya tempat hiburan malam di Desa Samuya, Kecamatan Taliabu Timur yang belum lama ini beroperasi.

Katanya, disana telah terjadi konflik suami istri imbas dari aktivitasnya THM yang diizinkan Pj Kades Samuya Muharram Fataruba.

Baca juga: AP2T Desak Bupati Taliabu Sashabila Mus Copot Ismail Tiwu

Karena itu, Budiman mendesak polisi menangkap Pj Kades Samuya karena mengizinkan tempat hiburan malam itu.

Baginya semestinya ditutup, sebab ketika terjadi pembunuhan, peredaran narkoba dan sejenisnya tidak ada yang bertanggung jawab.

"Dinas PTSP tidak mengambil kebijakan, tangkap kades kalau keluarkan izin, lagian dia (kades) tidak punya wewenang (mengeluarkan izin)."

"Mestinya Polres, Polsek tidak. Kalau disitu terjadi pembunuhan bagaimana? atau kekerasan seksual bagiamana?, "tegasnya.

Diketahui, THM di Desa Samuya, Kecamatan Taliabu Timur sudah beroperasi sesuai izin dari Pj Kepala Desa Muharram Fataruba per 15 Januari 2026.

Surat Izin dari Pj Kades Samuya

Akun facebook @anastasya juga mengunggah surat izin tempat hiburan malam yang disetujui Pj Kades Samuya Muharram Fataruba.

Dalam izin itu, tertulis rekomendasi tempat hiburan malam/kedai cafe musik, yang ditandatangani oleh Pj Kades Muharram Fataruba.

Kemudian pemiliknya atasnama Husni Buton. Rekomendasi tempat hiburan malam ini beroperasi tertanggal 15 Januari 2026.

Tembusan

Dalam rekomendasi tempat hiburan malam di Desa Samuya, Kecamatan Taliabu Timur, tembusannya langsung ke pemerintah daerah, di antaranya.

Sumber: Tribun Ternate
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved