Jumat, 15 Mei 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemprov Malut

Tak Ikuti Ukom, Pemprov Malut Usulkan Pemberhentian Karo Atbang

Pemprov Maluku Utara mengusulkan pemberhentian Ridwan Saban dari jabatannya sebagai Kepala Biro Administrasi Pembangunan (Atbang)

Tayang:
Penulis: Sansul Sardi | Editor: Sitti Muthmainnah
Istimewa
JABATAN - Suasana sidang pemeriksaan Karo Atbang Setda Pemprov Malut Ridwan Saban, yang dipimpin oleh Ketua Sekprov Samsuddin A Kadir yang berlangsung di kediaman Wakil Gubernur Sarbin Sehe di Ternate, Rabu (17/12/2025). 
Ringkasan Berita:
  • Pemprov Maluku Utara mengusulkan pemberhentian Ridwan Saban dari jabatannya sebagai Kepala Biro Administrasi Pembangunan (Atbang) Setda Provinsi Maluku Utara
  • Usulan tersebut menyusul hasil sidang disiplin karena Ridwan Saban tidak melaksanakan kebijakan pimpinan, khususnya terkait kewajiban mengikuti uji kompetensi (ujikom) jabatan eselon II.
  • Sidang disiplin untuk mengklarifikasi ketidakhadiran Ridwan Saban dalam agenda ujikom yang telah ditetapkan.

TRIBUNTERNATE.COM,SOFIFI— Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara mengusulkan pemberhentian Ridwan Saban dari jabatannya sebagai Kepala Biro Administrasi Pembangunan (Atbang) Setda Provinsi Maluku Utara.

Usulan tersebut menyusul hasil sidang disiplin karena Ridwan Saban tidak melaksanakan kebijakan pimpinan, khususnya terkait kewajiban mengikuti uji kompetensi (ujikom) jabatan eselon II.

Sekretaris Provinsi Maluku Utara, Samsuddin A. Kadir, menjelaskan bahwa sidang disiplin untuk mengklarifikasi ketidakhadiran Ridwan Saban dalam agenda ujikom yang telah ditetapkan.

Baca juga: Tak Layak Pakai Lagi, Ratusan Aset Polda Maluku Utara Diusulkan Dihapus

“Kami telah melakukan sidang disiplin dengan agenda pemeriksaan dan wawancara terhadap yang bersangkutan. Intinya, yang bersangkutan tidak mengikuti ujikom sebagaimana kebijakan pimpinan,” kata Samsuddin, Jumat (19/12/2025) di Ternate.

Dalam pemeriksaan tersebut, lanjut Samsuddin, Ridwan Saban mengakui tidak sempat mengikuti ujikom dengan alasan sedang dalam kondisi sakit. Namun, alasan tersebut tidak disertai bukti administratif yang sah.

“Yang bersangkutan menyampaikan sedang sakit saat itu, tetapi tidak ada surat keterangan sakit maupun rekomendasi dokter yang disampaikan,” ujarnya.

Ditanya terkait hasil sidang pemeriksaan, Samsuddin membenarkan bahwa pemerintah daerah telah mengusulkan pemberhentian dari jabatan terhadap Ridwan Saban.

Meski demikian, keputusan akhir masih menunggu proses lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Saat ini statusnya masih diberhentikan sementara karena masih dalam proses pemeriksaan. Kami harus mengajukan permohonan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mendapatkan pertimbangan teknis (pertek),” jelasnya.

Terkait pengajuan usulan ke BKN, Samsuddin menyebutkan bahwa proses tersebut sedang berjalan dan akan disesuaikan dengan mekanisme kepegawaian.

Baca juga: Pemprov Malut Dorong Pembangunan Berketahanan Iklim

“Soal pengajuan ke BKN, tentu ada proses yang harus dilalui. Untuk detailnya, nanti kami sampaikan setelah ada hasil,” tambahnya.

Dengan adanya pemberhentian sementara tersebut, Pemprov Maluku Utara telah menunjuk Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Atbang guna memastikan roda pemerintahan tetap berjalan.

“Plh sudah kami tunjuk dari internal Biro Atbang, yakni salah satu kepala bagian,” pungkas Samsuddin. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved