Jumat, 1 Mei 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pembacokan di Ternate

Polsek Ternate Selatan Tetapkan A alias Adam Sebagai Tersangka Pelaku Pembacokan

Korban dari kasus ini bernama Samsudin Sidik yang alami peristiwa melawan hukum itu pada Selasa (23/12/2025) kemarin di Kelurahan Ngade, Kota Ternate

Tayang:
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Istimewa
HUKUM: Kasus kekerasan yang berulah dari minuman keras miras di Kota Ternate, Maluku Utara kembali terjadi. Kali ini seorang pria menjadi korban pembacokan. Pergelangan tangan kirinya nyaris putus. 

Ringkasan Berita:1. Polsek Ternate Selatan tetapkan A alias Adam (35) sebagai tersangka pelaku pembacokan
2. Korban dari kasus ini bernama Samsudin Sidik yang alami peristiwa melawan hukum itu pada Selasa (23/12/2025)
3. Ada pun tempat kejadian perkara (TKP) di lingkungan 006 RW 003, Kelurahan Ngade, Kecamatan Ternate Selatan

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Polsek Ternate Selatan tetapkan A alias Adam (35) sebagai tersangka pelaku pembacokan.

Korban dari kasus ini bernama Samsudin Sidik yang alami peristiwa melawan hukum itu pada Selasa (23/12/2025) kemarin.

Ada pun tempat kejadian perkara (TKP) di lingkungan 006 RW 003, Kelurahan Ngade, Kecamatan Ternate Selatan, Maluku Utara.

Samsuddin harus mendapat perawatan intensif di rumah sakit lantaran pergelangan tangan kirinya nyaris putus.

Baca juga: Tegur Pemuda Minum Miras, Warga Ternate Jadi Korban Pembacokan

"Benar, kemarin setelah kita terima laporan dari keluarga korban, anggota langsung gerak cepat dan memeriksa saksi hingga dilakukan gelar perkara."

Demikian disampaikan Kapolsek Ternate Selatan Ipda Fatmawati Sukur kepada Tribunternate.com, Rabu (24/12/2025).

Dari hasil gelar, terduga pelaku Adam (35) ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatannya.

Terduga pelaku pembacokan di ternate kini jadi tersangka
Kapolsek Ternate Selatan Ipda Fatmawati Sukur

"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah diamankan ke kantor, "ungkap Ipda Fatmawati Sukur.

Terancam hukuman 5 tahun penjara

Adam (35) dijerat dengan pasal penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

"Pasal yang disangkakan ke Adam adalah 351 ayat (2), "kata Ipda Fatmawati Sukur.

Kronologis

Diketahui kejadian ini bermula saat Samsudin menegur Adam bersama 5 orang yang sedang mengkonsumsi miras di depan rumahnya

Samsudin menegur karena sangat mengganggu sebab anaknya sedang sakit. Namun teguran itu tak digubris.

Samsuddin kemudian keluar (rumah) dan mendatangi lalu menampar Adam.

Baca juga: Tegur Pemuda Minum Miras, Warga Ternate Jadi Korban Pembacokan

Tidak terima, Adam mengambil gergaji yang ada di rumah salah satu warga.

Dibawah pengarus miras, Adam menyerang Samsudin meski Samsudin sempat mengelak.

Kejadian itu membuat warga sekitar berkumpul untuk melerai sembari melaporkan kejadian itu ke Polisi. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved