Selasa, 28 April 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemkab Pulau Taliabu

Ketua Komisi III DPRD Taliabu: Boleh Janji Pembangunan Jalan Tapi Jangan Lupa Bayar Sisa DBH

Ketika DBH Taliabu dibayar, maka ada tambahan anggaran daerah untuk meningkatkan akselerasi pembangunan

Penulis: Laode Havidl | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/La Ode Havidl/Laode Havidl
PROYEK: Proyek Pembangunan Jembatan Fangahu di Desa Bobong, Pulau Taliabu. 
Ringkasan Berita:1. Janji Pemprov Maluku Utara soal bonus pembangunan jalan di Pulau Taliabu pada 2026 memang diapresiasi
2. Akan tetapi Pemprov Maluku Utara juga diingatkan terkait kewajiban melunasi tunggakan DBH sebesar Rp 15 miliar
3. Budiman: DBH juga harus dibayar, jadi pemprov tidak hanya janji soal bonus pembangunan jalan

TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Janji Pemprov Maluku Utara soal bonus pembangunan jalan di Pulau Taliabu pada 2026 memang diapresiasi.

Akan tetapi Pemprov Maluku Utara juga diingatkan terkait kewajiban melunasi tunggakan dana bagi hasil (DBH) sebesar Rp 15 miliar.

Menurut Ketua Komisi III DPRD Pulau Taliabu Budiman L Mayabubun, ketika DBH dibayar, maka ada tambahan anggaran daerah untuk meningkatkan akselerasi pembangunan.

"DBH juga harus dibayar, jadi pemprov tidak hanya janji soal bonus pembangunan jalan, "tegasnya saat diwawancarai Tribunternate.com, Minggu (28/12/2025).

Baca juga: Ricky Richfat Terpilih Lagi Jadi Ketua KONI Halmahera Timur 2025-2029

Budiman menjelaskan, janji tersebut tidak hanya problematik secara etik tetapi juga menyesatkan publik.

Sebab akan berpotensi menumpang pada program nasional percepatan peningkatan konektivitas jalan daerah untuk mendukung swasembada pangan dan energi.

"Jangan seolah-olah ini bonus dari gubernur, kalau itu program nasional, sebutkan apa adanya, "jelasnya.

Ketua DPC PDI-P Pulau Taliabu ini juga mempertanyakan dasar moral dan logika fiskal Pemprov Maluku Utara yang menjanjikan bonus pembangunan jalan.

"Ini ironi besar dalam pengelolaan keuangan daerah. DBH itu hak konstitusional daerah, bukan belas kasihan, bukan bonus, bukan juga hadiah, "terangnya.

Selama kewajiban dasar pemerintah provinsi belum selesai, maka setiap janji pembangunan jalan hanya akan dibaca sebagai retorika politik semata.

Baca juga: Bupati Halmahera Timur Ubaid Yakub Hadiri Perayaan Natal 2025 Desa Dodaga Wasile Timur

"Kalau DBH saja masih utang, lalu dari mana legitimasi moral untuk bonus? selesaikan dulu kewajiban (tunggakan DBH), "tegasnya.

Karena itu ia berharap Pemprov Maluku Utara tak hanya membuat janji bonus pembangunan jalan.

"Semoga apa yang menjadi saran saya dijadikan sesuatu yang baik untuk pemerintah provinsi, "tandanya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved