Senin, 8 Juni 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemkab Halmahera Selatan

Ada 225 Pasutri di Halmahera Selatan Bercerai Sepanjang 2025, Salah Satu Pemicunya Poligami

Di antara pemicu perceraian di Halmahera Selatan karena mabuk 8 kasus, judi 1 kasus hingga poligami sebanyak 7 kasus

Tayang:
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
TribunTernate.com/Nurhidayat Hi Gani
CERAI: Ruangan pelayanan Pengadilan Agaman Labuha, Halmahera Selatan, Kamis (16/10/2025). Sepanjang 2025, Pengadilan Agaman Labuha mencatat 225 pasangan suami istri atau Pasutri bercerai 
Ringkasan Berita:1. Ada 225 pasutri di Halmahera Selatan bercerai sepanjang 2025
2. Jumlah perceraian tersebut terdiri dari 175 cerai gugat (CG) dan 50 cerai talak
3. Naser: Jika dibanding dengan tahun sebelumnya, angka perceraian di 2025 lebih banyak

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Pengadilan Agama Labuha, Halmahera Selatan, Maluku Utara mencatat sebanyak 225 pasangan suami istri (Pasutri) mengakhiri hubungan rumah tangga alias cerai sepanjang 2025.

Jumlah perceraian tersebut terdiri dari 175 cerai gugat (CG) dan 50 cerai talak.

Perihal data tersebut disampaikan Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Labuha Naser M Djumadil, Jumat (2/1/2026).

"Jika dibanding dengan tahun sebelumnya, angka perceraian di 2025 lebih banyak, "ungkapnya.

Baca juga: Sekkab Halmahera Selatan Safiun Radjulan Sidak Sejumlah Kantor OPD di Hari Pertama Kerja 2026

Ada pun masalah lain yang di selesaiakan terdiri perselisihan dan pertengkaran terus menerus (PPTM) sebanyak 167.

Naser juga mengungkapkan bahwa pemicu perceraian karena mabuk 8 kasus dan cerai karena judi tercatat 1 kasus.

CERAI: Ruangan pelayanan Pengadilan Agaman Labuha, Halmahera Selatan, Kamis (16/10/2025).
CERAI: Ruangan pelayanan Pengadilan Agaman Labuha, Halmahera Selatan, Kamis (16/10/2025). (TribunTernate.com/Nurhidayat Hi Gani)

Selain itu kekerasan dalam rumah rangga (KDRT) yang menjadi pemicu perceraian terdapat 8 kasus, dan masalah ekonomi 2 kasus,

"Kemudian juga soal meninggalkan salah satu pihak (MSSP) dengan jumlah sebanyak 33 kasus dan poligami ada 7 kasus, "jelasnya.

Baca juga: Tak Lama Lagi Masyarakat Halmahera Timur Dapat Pelayanan Kesehatan Prima

Salama membina rumah tangga, menurut Naser, harus saling memahami satu dengan yang lain.

Kemudian menutupi kelebihan dan kekurangan, dan membangun keharmonisan rumah tangga.

"Semoga kita semua yang suda berumah tangga menjadi keluarga yang sakinah, mawaddah dan warohman, "imbuhnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved