Jumat, 24 April 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Selingkuh

Tak Terima Dituduh Selingkuh, Pegawai BKD Pemkab Halmahera Barat Ini Somasi Sang Istri

Tuduhan sang istri bermula saat suaminya yang bekerja sebagai pegawai Pemkab Halbar pergi mengikuti seleksi ujian pada salah satu kampus di Kediri

Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
TribunTernate.com/Randi Basri
Direktur YLBH Maluku Utara dan selaku Kuasa Hukum RTE alias Ruslan, M Bahtiar Husni saat diwawancarai awak media disela-sela kerja, Kamis (15/1/2026) 
Ringkasan Berita:1. Pegawai BKD Pemkab Halmahera Barat inisial RTE alias Ruslan dituduh selingkuh oleh istrinya inisial FHD alias Femi
2. Ruslan dituduh selingkuh dengan seorang perempuan inisial ER alias Erma
3. Bahtiar: Sangat disayangkan hal pribadi rumah tangga tapi diambur ke publik

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Tak terima dituduh selingkuh, pegawai BKD Pemkab Halmahera Barat, Maluku Utara inisial RTE alias Ruslan somasi istrinya inisial FHD alias Femi.

"Klien kami sebenarnya tidak ingin membesarkan masalah ini sebab hanya masalah rumah tangga."

Demikian kata Kuasa Hukum Ruslan, M Bahtiar Husni kepada TribunTernate.com, Kamis (15/1/2026).

Dikatakan, Ruslan dituduh selingkuh dengan seorang perempuan inisial ER alias Erma.

Baca juga: Angkat Isu Tambang Maluku Utara, Himasylva Unkhair Ternate Raih Juara I LKSI 2026

"Sangat disayangkan hal pribadi rumah tangga tapi diambur ke publik."

"Akibat dari tindakan itu sehingga klien kami memilih jalan upaya hukum ke YLBH, jelasnya.

YLBH merupakan kepanjangan dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum di Maluku Utara dengan M Bahtiar Husni sebagai direktur.

Direktur YLBH Maluku Utara dan selaku Kuasa Hukum RTE alias Ruslan, M Bahtiar Husni saat diwawancarai awak media disela-sela kerja, Kamis (15/1/2026)
Direktur YLBH Maluku Utara dan selaku Kuasa Hukum RTE alias Ruslan, M Bahtiar Husni saat diwawancarai awak media disela-sela kerja, Kamis (15/1/2026) (TribunTernate.com/Randi Basri)

Kronologis menurut Bahtiar

Tuduhan Femi bermula saat Ruslan pergi mengikuti seleksi ujian pada salah satu kampus di Kediri, Jawa Timur.

Di sana Ruslan ini sempat berkoordinasi dengan seorang dosen perempuan bernama Erma.

"Perbincangan keduanya sempat direkam hingga beredar ke istrinya."

"Bahkan istri klien kami juga sempat menyusul ke sana (Kediri), "ungkap M Bahtiar Husni.

Bukti perselingkuhan

Sebuah rekaman video dijadikan barang bukti oleh Femi, namun menurunya barang bukti tersebut tidak kuat.

"Video ini di klaim istrinya bahwa klien kami punya hubungan dekat dengan Erma."

"Padahal kata klien kami, ini hanya masalah kecil yang bisa diselesaikan (tanpa menempuh jalur hukum)."

"Namun istrinya malah sebar video tersebut."

"Ini menunjukan itikat tidak baik, apalagi klien kami punya jabatan pada dinas tempat ia bertugas, "tuturnya.

Hubungan keduanya

Dengan permasalahan ini, lanjut M Bahtiar Husni, keduanya sudah tidak tinggal serumah.

"Sangat disayangkan masalah rumah tangga namun istrinya malah besar-besarkan."

"Dari situ sehingga klien kami memilih menempuh jalur hukum guna menjaga nama baik, "ungkapnya.

Aturan yang berlaku

Tuduhan terhadap kliennya jika dikaji berdasarkan KUHP terbaru, tentu ada pasal yang disebutkan sebagai pencemaran nama baik.

Itu tertuang dalam pasal 433 ayat (1) dan (2) yang menyebut:

Setiap orang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama orang lain dengan cara menuduh suatu hal dengan maksud supaya tersebut diketahui umum maka bisa terancam pidana paling lama 9 bulan penjara

Kemudian pasal 434 ayat (1) dan (2) yang menyebut:

Baca juga: 3 Zodiak Ini Bawa Kesuksesan Finansial Sepanjang Pekan, Mulai 19 Hingga 25 Januari 2026

Setiap orang sebagaimana dimaksud dalam pasal 433 diberi kesempatan membuktikan kebenaran hal yang dituduhkan tetapi tidak dapat membuktikannya

"Tuduhan tersebut bertentangan dengan yang diketahuinya, maka bisa dipidana karena fitnah dengan pidana penjara paling lama 3 tahun penjara."

"Harapan klien kami agar istrinya bisa mencermati dan tidak menuduh hal serupa yang bisa besarkan masalah, "tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved